Kamis, 13 Maret 2025

Merasa Difitnah Pemberitaan Oknum Media Online , Acin : Jagan Buat Berita Hoax Jika Tidak Tahu Buat Berita Dan Masalah Sebenarnya !


KALBAR, ANK - Sangat disayangkan adanya pemberitaan yang diterbitkan oleh sejumlah media online dengan menuding langsung Acin bersama pihak Polsek Sandai (Korban Fitnah) dengan tidak berdasar serta tanpa mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya.

Dengan kejadian tudingan sepihak tersebut saudara Acin merasa di manfaatkan dan di fitnah sepihak, sebab dirinya tidak pernah memberikan uang atau apapun itu kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Sandai Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat, hal ini di sampaikan saudara Acin pada Awak Media, Kamis malam 13 Maret 2025 pukul 23:00 WIB tepatnya di Mako Mapolsek Sandai.

Berita yang dimuat oleh media online pada 10 Maret Lalu degan judul  : 
"Mobil Barang Bukti Kasus Pencurian di Polsek Sandai Raib"
    
Hal itu di nilai sangat sepihak dan merugikan saudara Acin serta pencemaran nama baik dirinya dan pihak Polsek Sandai, Acin seorang warga Desa Penjawaan, Dusun Harapan Baru yang langsung memberikan hak sanggah dan hak klarifikasi yang didampingi lansung oleh Suahanadi selaku Kadus Harapan Baru,Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai mengatakan bahwa, uang tersebut masih di tangan nya dan dirinya juga menegaskan jika Saudara Fandi ingin mengambil uangnya silahkan tetapi Acin minta degan tegas dihadapan Kapolsek Sandai IPDA Muhammad Ibnu Saputra agar Fandi mengembalikan mobil Pick Up Grand Max yang di pakai oleh Fandi.

"Jadi barang bukti yang diberitakan oleh media online itu bukan hilang tetapi di pakai degan cara pinjam pakai sesuai aturan hukum dan UUD, sah-sah saja barang bukti dipakai degan cara pinjam pakai sewaktu-waktu apabila diperlukan baik dalam penyidikan, penyelidikan hingga persidangan itu barang masih ada bukan di bawa lari atau di hilangkan," terang Acin.

"Mengenai uang sebesar 20 juta itu" lanjutnya, “Uang tersebut  masih utuh ada dengan saya, apabila Fandi ingin memintanya kembali kapanpun mau di ambil asal mobil saya yang di pake juga dikembalikan, silahkan Fandi ambil uang nya,” tegas Acin dengan pandangan mendatar.

Acin menambahkan bahwa dirinya pinjam pakai mobil Pick Up tersebut untuk bekerja bukan untuk menghilangkan barang bukti.

"Sebab barang itu di pake orang buat mencuri saya tidak tau.Makanya wajar sesuai aturan saya pinjam pakai ke Polsek bukannya ada memberikan uang atau suap seperti media asal tulis dan tayang tersebut," tandas Acin seraya kedua matanya melotot dengan hidung kembang-kempis.

Intinya, tegas Acin dirinya sangat menyayangkan di fitnah memberikan uang ke Polsek Sandai dan itu tidak benar.

"Dan jelas foto mobil di media yang menulis dan menayangkan juga itu bukan mobil sebenarnya, itu mobil lain yang ada di Polres Ketapang, jadi terlihat bahwa Media Online tersebut dapat di ragukan ke Profesionalannya dan terlihat Amatirannya, jangan buat berita Hoax, kalau tidak tahu permasalahannya," jelas Acin dengan nada tinggi seraya mendengus.

Ditempat yang sama Kapolsek Sandai IPDA Muhammad Ibnu Saputra berharap para Awak Media dapat bekerja secara Profesional dalam menghimpun berbagai informasi yang akurat dimana kemudian dapat di kaji mendalam saat membuat berita serta di cermati kembali sebelum menayangkan berita tersebut,  

"Saya berharap Media dapat bekerja secara Profesional, ekan rekan media juga harus lebih jeli lagi dalam membuat berita dan menayangkan berita sebab Jagan sampe asumsi publik dan masyarakat menganggap pihak Kepolisian khusunya jajaran Polsek Sandai, Polres Ketapang tidak bekerja secara Profesional dalam pelayanan terhadap masyarakat dan penegakan hukum," ungkap Kapolsek berharap.

"Pihak Polsek Sandai dan jajaran selalu mengutamakan pendekatan dan kekeluargaan dalam melakukan tindakan yang melanggar aturan hukum yang berlaku. Maslah barang bukti kendaran pik up tersebut perlu diketahui semua lapisan masyarakat publik dan rekan rekan media permasalahan itu sudah selesai degan cara kekeluargaan oleh kedua belah pihak dan itu sudah tidak jelas," tegas Kapolsek Sandai IPDA Muhammad Ibnu Saputra.

(Apip) ANK



Sumber : Bapak Acin Selaku Korban Fitnah

Jumat, 07 Maret 2025

Ulang Tahun SMSI : 'Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi' Oleh: Firdaus, Ketua Umum SMSI

Irwan Awaluddin (CEO Media Group) Dengan Firdaus (Ketua Umum SMSI)

DISRUPSI teknologi kian menjadi-jadi ketika organisasi pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) genap berusia sewindu pada Jumat, 7 Maret 2025. 

Disrupsi tidak kunjung mereda, bahkan memasuki babak baru: disrupsi multidimensi. Ciri multidimensi ditandai dengan serangan dari berbagai sisi. 

Dari berbagai sisi media dilumpuhkan satu sama lain. Dari sisi bisnis, keredaksian, jurnalisme, distribusi dan sistem pemasaran. 

Persaingan antar platform media tidak terelakkan. Persaingan semakin luas antar perusahaan pers, media sosial, dan bahkan media global, seperti google, dan facebook. 

Terjadi begal-membegal konten media, tanpa menghiraukan etika. Siapa yang memproduksi konten, dan siapa yang mereguk keuntungan tidak ada aturan main yang jelas.
 
Media platform cetak tergerus oleh platform televisi dan online. Media televisi terganggu media sosial dengan berbagai layanan aplikasi, seperti youtube.

Media global platform digitial seperti google juga ikut mendistribusikan berita dan mengambil banyak iklan.  Artificial Intelligence (AI) yang mendaur ulang informasi, turut menawarkan kerja jurnalisme, termasuk mengolah informasi menjadi karya tulis.

Sementara informasi yang disampaikan AI banyak yang belum ter-verifikasi kebenarannya. Ini juga ikut menggerus kerja media pers. 
Sudah tidak terbilang entah berapa kali AI didiskusikan dan diseminarkan di dalam dan luar negeri, untuk keperluan berbagai bidang pekerjaan, termasuk bidang jurnalisme dan bisnis media.

Akan tetapi masih banyak pertanyaan dan keraguan terhadap kemampuan AI sebagai mesin pendaur ulang informasi yang melimpah-ruah setiap hari.  Keraguan terhadap AI dalam menyeleksi data dan informasi dianggap masih lemah. Antara hoax dan fakta belum dipilah secara meyakinkan.

Di sinilah AI seringkali diletakkan sebagai pihak yang berlawanan dengan kerja jurnalisme yang mengedepankan fakta, data, dan verifikasi ketat terhadap kebenaran informasi sebelum disuguhkan sebagai berita. Selain berlawanan dalam prinsip kebenaran fakta dan data, juga menjadi perlawanan dalam bisnis bermedia.
 
SMSI tidak kaget dalam situasi seperti sekarang ini. Kelahiran SMSI delapan tahun silam memang menjawab keadaan disrupsi teknologi dan transformasi sosial yang sedang melanda media massa saat itu. 
Perusahaan media massa banyak yang bangkrut, sebagian tutup, awak media seperti wartawan dan tenaga pendukung terpaksa dirumahkan, diberhentikan tanpa batas waktu.
 
Tenaga kerja di bidang pers banyak yang menganggur. Yang masih bertahan bekerja harus beradaptasi dengan cara kerja baru: serba internet. 

Mereka yang bisa beradaptasi tetap lanjut bekerja dengan imbalan kesejahteraan yang minimal, karena iklan tidak lagi seperti sebelum terjadi disrupsi.
 
Keadaan seperti ini tidak hanya di Indonesia, tetapi di seluruh dunia, termasuk di Tiongkok yang medianya disubsidi dana oleh negara. 
Tenaga bidang pers yang berantakan tidak terurus seiring datangnya disrupsi, secara alamiah mengalir ke media digital/siber yang paling mudah disiapkan, dengan pola bosnis yang belum jelas.
 
Jadi bisa dikatakan SMSI adalah anak perubahan era 4.0, hasil dialektika media lama dan baru. Kelahirannya memang di saat disrupsi sedang berlangsung.

SMSI Menjadi Media Alternatif Dan Turut Menjadi Pelaku

Hari ini, Jumat, 7 Maret 2025, SMSI berulang tahun ke-8. Perjalanannya sebagai organisasi pers yang beranggotakan sekitar 2.700 pengusaha pers media siber  semakin menapak kuat dan kian tangguh di kancah persaingan media. 

Namanya semakin dikenal luas, jaringan bisnisnya tidak terbatas pada instansi pemerintah. Jaringan semakin meluas pada banyak sektor swasta, termasuk di bidang industri.
 
SMSI semakin mengenal lebih dekat ekosistem media. Disrupsi multidimensi tidak bisa dihindarkan. Semua berjalan secara alamiah. Alam sedang berjalan sesuai kodratnya. Tidak ada yang bisa nenolak. Disrupsi teknologi barlangsung tali-temali, menghidupkan dan meruntuhkan. 

Kita tidak menyerah pada disrupsi teknologi. Dari awal SMSI tidak mau hanya sekedar mengantisipasi perkembangan teknologi. Itu langkah pengekor. Tetapi semua anggota tahu bahwa SMSI tampil merancang perubahan jauh di depan teknologi itu sendiri.

Sejak awal SMSI  mendidik semua awak bisnis media dan redaksi bekerja di lapangan langsung, bukan mengutip informasi AI yang masih perlu verifikasi. Jurnalisme yang berkualitas menjadi motto SMSI.
 
Sekilas Sejarah Dan Sepak Terjang SMSI

Selasa 7 Maret 2017  menjadi tonggak bersejarah bagi dunia pers tanah air. Hari itu sebuah lembaga yang kemudian diberi nama SMSI diproklamirkan oleh sejumlah pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari berbagai provinsi di Indonesia. Pembentukan SMSI  digagas oleh Ketua PWI Banten, saat itu PWI Banten dipimpin oleh Firdaus.
Dengan diproklamirkannya pendirian SMSI, kemudian diikuti dukungan para ketua PWI Se-Tanah Air, dengan membentuk SMSI di provinsi-provinsi masing-masing.
 
Maka jadilah SMSI sebagai organisasi pers nasional yang menjadi wadah para pengusaha pers online atau media siber. Sekarang tercatat sekitar 1.700 pengusaha media siber bergabung. Mereka sebagian besar para start-up yang mengembangkan usaha pers.

Tiga tahun berjalan pada 29 Mei 2020 secara resmi SMSI ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers dengan surat keputusan Dewan Pers Nomor 22/SK-DP/V/2020 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers  Mohammad Nuh, 29 Mei 2020. 

Dengan ketetapan tersebut maka saat itu jumlah konstituennya menjadi 10, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan SMSI.

Dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) SMSI 26 - 27 September 2020, di Hotel Marbella Anyer, SMSI mengukuhkan arah organisasi dan pemantapan program kerja. 

Kemudian dirumuskan secara sistematis, bahwa SMSI menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan anggota dan pengurus.

Untuk 5 tahun pertama, SMSI membagi program menjadi dua program pokok, Pertama, Program Berorientasi kedalam (Internal). Kedua, Program Berorintasi Keluar (Eksternal).

Khusus Internal ada tiga program prioritas internal yaitu Pertama,  Pendataan dan verifikasi anggota setanah air;

Kedua, Tahun 2020 - 2021 diprioritaskan pada  pembangunan infrastruktur SMSI hingga Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia; Ketiga, memperkuat news room yang menjadi  perekat jaringan media siber di Indonesia.

Dalam rangka mewujudkan amanah rakernas tersebut,  dengan keterbatasan di tengah badai pandemi Covid-19, SMSI bergerak membangun siberindo.co sebagai news room terbesar di Tanah Air yang diluncurkan pada 10 Oktober 2020 di Bintaro Tangerang Selatan. 

Sebelumnya sudah di bangun sin.co.id dan indonesiatoday.co.
Sementara itu, secara eksternal sesuai hasil Rakernas 26 - 27 September 2020, SMSI akan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan anggota dan pengurus.

Terkait hal tersebut, SMSI membagi program yang berorientasi eksternal menjadi tiga yaitu Pertama, Membangun hubungan dengan seluruh jajaran pemerintahan dalam rangka memperkuat tatanan pemerintahan  untuk mencapai keadilan bagi seluruh masyarakat.

Kedua, Membangun hubungan dengan Dunia Usaha dan masyarakat pers sebagai komunitas SMSI; Ketiga, Membangun dan memperkuat hubungan SMSI di tataran international. 

JAKARTA, 7 Maret 2025



(Firdaus, Ketua Umum SMSI) ANK

Selasa, 04 Maret 2025

Banjir Luapan Kali Ciliwung Kepung Warga, Prajurit Pasmar 1 Korps Marinir Bereaksi Cepat Evakuasi Warga Menggunakan Alat Seadanya

JAKARTA, ANK - Prajurit Pasmar 1 Korps Marinir kembali menunjukkan aksi tanggapnya yang dengan cepat melaksanakan evakuasi terhadap korban banjir yang berada di wilayah Kebon Pala, Jakarta Timur, Selasa (04/03/2025). 

Banjir ini terjadi akibat luapan Kali Ciliwung yang terjadi akibat tingginya curah hujan di wilayah Jabodetabek akhir-akhir ini. Banjir yang melanda sejak Senin (03/03/2025) dini hari itu tak kunjung surut hingga mengganggu aktivitas warga dengan ketinggian air satu hingga dua meter. 

Usai tiba di lokasi, tim Satgas banjir dari Pasmar 1 yang dipimpin oleh Lettu Marinir Marcel Galih langsung bergerak cepat mengevakuasi warga yang masih terjebak di tempat tinggalnya. 

"Medan evakuasi yang berupa gang-gang kecil cukup menyulitkan para prajurit Baret Ungu untuk mengevakuasi warga menggunakan perahu karet," ujar Katim Satgas Pasmar 1.

"Tak kurang akal," lanjutnya,"Para prajurit Pasmar 1 mencoba mengevakuasi menggunakan alat seadanya seperti kasur bekas, ember."

"Bahkan dengan tali serta menggendong langsung anak kecil agar sampai di lokasi yang aman," pungkas Lettu Marinir Marcel Galih.


(Muritno) ANK


Senin, 24 Februari 2025

Dugaan Kriminalisasi Oleh Oknum Penyidik Ditreskrimum PMJ, LSM.KOMAKOPEPA Surati Pendapat Hukum ke MA



JAKARTA, ANK - DPP KOMAKOPEPA (Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Dan penggelapan Pajak) layangkan surat permohonan pendapat hukum dan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait adanya dugaan kriminalisasi terhadap Pengadu NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM oleh pihak Penyidik di lingkungan Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada (24/02/2025).

Dalam muatan rilis tertulis yang di keluarkan LSM.KOMAKOPEPA di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH. menguraikan pemaparannya terkait kronologi peristiwa dan permohonan pendapat hukum serta perlindungan hukum sebagai berikut ;

1. Bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  KOMUNITAS MASYARAKAT ANTI KORUPSI DAN PENGGELAPAN PAJAK (KOMAKOPEPA)  selaku  Pemohon telah menerima informasi  dari Pengadu yaitu  NETTY R. GULTOM, beralamat di Jl. Lele 8 No. 113  RT 010/RW 005  Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Perumnas 2 Bekasi, dan TOGAR EDWARD  GULTOM, beralamat di Jl. Lele 8 No. 113  RT 010/RW 005  Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Perumnas 2 Bekasi, mengenai adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan yang melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam  Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian  Negara Republik Indonesia, yang telah diubah dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia  dan  peraturan perundang – undangan lain yang berlaku, yang dilakukan oleh Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya  dalam  melakukan tindakan pemeriksaan pro justitia (penyidikan) terhadap NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM atas adanya dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 372 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP), Tindak Pidana Penggelapan dalam Keluarga  sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 376 KUHP, Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 362 KUHP dan Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 367 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/714/ II/202/SPKT/Polda Metro Jaya Tanggal 5 Februari 2024  atas nama Pelapor ANTONYUS GORGA MARTUA S.

2. Bahwa Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM) telah dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik di lingkungan  Unit  IV  Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S., sesuai Surat Nomor: B/17227/V/RES.1.24/2024/ Ditreskrimum Tanggal 27 Mei 2024  Perihal: Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada  NETTY R. GULTOM, dan Surat Nomor: B/15156/V/RES.1.24/2024/Ditreskrimum Tanggal 12 Juni  2024  Perihal: Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada TOGAR EDWARD  GULTOM.

3. Bahwa Pengadu telah mengajukan protes dan keberatan karena bukti utama yang dijadikan dasar laporan pidana tersebut adalah Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 (bukti terlampir), yang menurut kami adalah bersifat prematur cacat hukum dan  cacat prosedur. Akan tetapi protes dan keberatan Pengadu tersebut diabaikan dan tidak ditanggapi oleh Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

4. Bahwa sangat jelas dan nyata bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 tersebut adalah bersifat prematur cacat hukum dan  cacat prosedur sehingga tidak dapat dianggap dan dijadikan sebagai bukti yang sah untuk memproses atau menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S.

oleh karena hal tersebut DPP LSM.KOMAKOPEPA mengemukakan pendapat dan mempertegas tentang persoalan ini yang kami nilai penuh kejanggalan ;

a. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim.  Tanggal 21 November 2023 saat ini sedang digugat agar dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM);

b. Bahwa  Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim. Tanggal 21 November 2023 adalah bahwa penetapan a quo tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan tertib pembuatan putusan atau penetapan Pengadilan oleh karena penetapan a quo tersebut sama sekali tidak menyebutkan dasar hukum yang digunakan sebelum amar putusan/penetapan, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 178 HIR, Pasal 189 Rbg dan Pasal 50  ayat (1) Undang – Undang  Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi, “Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang – undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”;

Dasar hukum dari suatu putusan atau penetapan  harus atau wajib (imperative) disebutkan secara jelas dan rinci, yang meliputi:

Putusan hakim harus didasarkan pada pertimbangan yang jelas dan cukup; Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ini dikategorikan sebagai putusan yang tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd/insufficient judgement); Hakim harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis, dan sosiologis; Kebenaran yuridis artinya landasan hukum yang dipakai apakah telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;

c. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim. Tanggal 21 November 2023  tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan ketentuan – ketentuan:

Pasal 359 alinea pertama KUHPerdata berbunyi: “Bagi sekalian anak belum dewasa, yang tidak bernaung dibawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda”;

Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang berbunyi: “Orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan”;

Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang berbunyi:

(1) Penilaian terhadap Orang Tua yang telah mampu untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat. 

(2) Rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan oleh pekerja sosial profesional.

d. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim.  Tanggal 21 November 2023 sama sekali tidak pernah disampaikan oleh Pengadilan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP)/weeskamer atau melalui Pegawai Pencatatan Sipil kepada Balai Harta Peninggalan (BHP)/ weeskamer, sebagaimana diwajibkan oleh  Pasal 360 KUHPerdata  alinea ketiga KUHPerdata berbunyi: “Pegawai Catatan Sipil wajib memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan semua peristiwa kematian yang harus dibukukan dalam daftar dengan keterangan apakah orang-orang yang meninggal itu meninggalkan anak belum dewasa, dan memberitahukan segala perlangsungan perkawinan yang akan dibukukan mengenai orang-orang tua yang mempunyai anak yang belum dewasa”;

e. Bahwa ANTONYUS GORGA MARTUA S dan IMEE MERLIANA PAKPAHAN secara melawan hukum sengaja tidak mau atau tidak bersedia disumpah oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) begitu pula secara melawan hukum  sengaja  tidak mau atau tidak bersedia dengan persetujuan Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM) sebagai keluarga semenda, untuk mendaftarkan harta peninggalan mendiang/almarhumah  Juliana Rospita Gultom dan mendiang/almarhum Janes Arnold Pakpahan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) agar dapat diawasi dan diaudit oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) selaku Wali Pengawas, sebagaimana ditentukan oleh Pasal  362 KUHPerdata yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:

“Wali berwajib segera setelah perwaliannya mulai berlaku, dibawah tangan Balai Harta Peninggalan mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati”; 

“Jika ditempat tinggal si wali atau dalam jarak lima belas pal dari itu tiada Balai Harta Peninggalan, pun tiada suatu perwakilan dari itu berkedudukan, maka sumpah boleh diangkat di depan Pengadilan Negeri ataupun dimuka Kepala Pemerintah Daerah tempat tinggal si wali”; 

“Tentang pengangkatan sumpah itu dibuat suatu surat pemberitaan”; 

f. Bahwa begitupula harta peninggalan yang dipersoalkan yang menjadi objek laporan tidak ada disebutkan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 dan/atau tidak ada daftar harta peninggalan yang dibuat dan disahkan oleh Balai Harta Peninggalan/BHP (Weeskamer) sesuai ketentuan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal  874–1021 KUHPerdata.

"Bahwa  sehubungan  dengan uraian fakta yuridis yang dikemukakan tersebut diatas, demi keadilan dan kepastian hukum sesuai asas leglitas dan perlindungan hak – hak asasi  Pengadu (NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM) maka dengan ini kami mohon agar Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan memberikan pendapat hukum berkaitan," ujar Ketum LSM.KOMAKOPEPA.

Lanjutnya," Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 tidak dapat dianggap dan dijadikan bukti yang sah menurut hukum dalam perkara pidana atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa," Demi hukum sangat beralasan Penyidik di lingkungan  Unit  IV  Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, harus menghentikan penyidikan dan/atau pemeriksaan perkara pidana atas dasar  Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Saudara. ANTONYUS  GORGA MARTUA S," tekannya.

"Demikian permohonan pendapat hukum  dan perlindungan hukum ini disampaikan, terimakasih atas kebijakan hukum yang diberikan," pungkas Ketua Umum DPP KOMAKOPEPA, Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH.


(JLambretta) ANK



Sumber : DPP LSM.KOMAKOPEPA



Kamis, 20 Februari 2025

Katar Desa Lambangsari Dilantik, Ketua Desa Dan Kecamatan Apresiasi Kades Support Dana Rp 100 Juta Untuk Kegiatan


KABUPATEN BEKASI, ANK - Pelantikan pengurus Karang Taruna Desa Lambangsari masa bakti 2024-2029 di gelar Desa Lambangsari di Aula Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (20/02/2025). 

Diawali dengan pelantikan dan pengucapan sumpah serta janji  Ketua Karang Taruna Desa Lambangsari Terpilih beserta jajaran pengurus yang terbentuk. Acara dihiasi juga dengan tampilan pencak silat dan tradisi adat pelantikan dan pengukuhan Karang Taruna. 

Dalam penyampaiannya  Ketua Karang Taruna Lambangsari terpilih, Muhammad Sahrul menekankan pada persatuan dan kesatuan serta soliditas keanggotaan Karang Taruna Desa Lambangsari di bawah kepemimpinannya.

"Mari kita sama-sama berkomunikasi yang baik sehingga apa yang kita lakukan  hasilnya akan baik," ucapnya.

Dirinya juga sangat mengapresiasi dukungan penuh Kades Lambangsari, Pipit Haryati terhadap Karang Taruna yang di nakhodainya.

"Saya juga berterimakasih kepada Pemerintah Desa Lambangsari serta jajarannya yang terus mensupport kami. Dan di tahun 2025 kita mendapat support anggaran dari Desa Lambangsari sebesar seratus juta rupiah," tandasnya disambut tepuk tangan para hadirin.

Lanjutnya,"Itu merupakan bentuk komitmen bahwa Desa Lambangsari siap mendukung kita di Karang Taruna. Untuk itu mari kita sama-sama membangun Desa Lambangsari untuk lebih maju lagi," tutup Ketua Karang Taruna Desa Lambangsari terpilih, Muhammad Sahrul.

Sementara Kades Lambangsari, Pipit Haryati dalam pidatonya menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Ketua Karang Taruna terpilih periode 2024-2029 beserta seluruh jajaran pengurusnya.

"Harapannya tidak hanya pada pelantikannya saja senangatnya, tetapi bagaimana Lambangsari ini lima tahun kedepan diisi oleh peran serta para pemuda dengan bagaimana Lambangsari menjadi ladangnya ibadah," ucap Pipit Haryati berharap.

"Karena jatuhnya kenapa?" sambungnya,"Sosial.. kesetiakawanan sosial, pak Ketua Karang Taruna gak ada uangnya..gak ada uangnya disini..jadikanlah Lambangsari yang pertama niatkan karena ibadah.Tadi sudah di bacakan dan sudah bersumpah jalankan tugas, apa jargonnya "Salam Kesetia Kawanan Sosial"..sosial artinya tidak ada uang, tidak ada income...tapi yakinlah kalau sudah ada niat ibadah pasti akan di balas oleh allah," tutupnya memberi semangat.

Disisi lain Ketua Karang Kecamatan Tambun Selatan, Muhammad Arif Rahman meminta selain anggaran dukungan dari Pemerintah Desa Lambangsari agar di gunakan sebaik-baiknya juga berharap agar Karang Taruna Lambangsari dapat bersinergi dengan berbagai Ormas yang ada di wilayah Desa Lambangsari.

"Ada anggaran seratus juta untuk kegiatan dan menjalankan program dari Pemerintah Desa Lambangsari. Saya berharap itu dapat di maksimalkan dan menggandeng pemuda- pemuda Ormas yang ada di Desa Lambangsari," tandas Muhammad Arif Rahman.

Acara tersebut berjalan cukup lancar. Hadir dalam kegiatan tersebut Kades Lambangsari, Pipit Haryati beserta perangkat, Ketua BPD Lambangsari, Tuti Elawati beserta jajaran, Ketua Karang Taruna Kecamatan, Muhammad Arif S, beserta anggota, Bhabinsa, Bimaspol, Kapuskesmas Lambangsari, serta seluruh Ketua Karang Taruna Desa se Kecamatan Tambun Selatan.

(JLambretta) ANK

Jumat, 14 Februari 2025

Pastikan Kolaborasi Pemberantasan Narkoba Didalam Lapas, Kapolri Terima Audiensi Menteri Imipas Beserta Jajaran


JAKARTA, ANK - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, beserta jajaran. Turut mendampingi Kapolri, yakni Kabaintelkam, Kabareskrim Polri, dan sejumlah pejabat lainnya.

Dalam audiensi tersebut, dibahas mengenai keamanan di dalam lapas yang masih perlu ditingkatkan. Tak dipungkiri Menteri Imipas, keamanan di dalam lapas yang masih kerap diwarnai peredaran gelap narkoba, membutuhkan peran Polri.

 “Razia yang kami lakukan butuh dukungan dari jajaran Kepolisian, karena personel kami sangat terbatas,” ungkap Menteri Imipas dalam pertemuan, Jumat (14/2/2025).

Menurut Menteri Imipas, kolaborasi tersebut harus dilakukan untuk semakin menyukseskan tugas dengan berorientasi pada Asta Cita Presiden, terutama dalam pemberantasan peredaran narkoba di dalam lingkungan Lapas. Saat ini, data menunjukkan terdapat 313 Napi yang dipindahkan ke UPT Maximum Security Nusa kambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas.

“Kami juga menyelenggarakan kegiatan ketahanan pangan, Nusakambangan nantinya dapat menjadi model pembinaan dan pelatihan kepada warga binaan. Kami juga membuat program perikanan, pertanian dan peternakan terpadu. Selanjutnya, akan dikembangkan pembudidayaan tambak udang,” jelasnya.

Lebih lanjut Menteri Imipas mengerangkan, surat edaran seluruh Lapas mengenai tindakan kooperatif dengan aparat penegak hukum yang melakukan pengembangan penyelidikan tindak pidana, terutama Narkoba, telah dikeluarkan. Diakui, Menteri Agus, jajaran telah diperintahkan untuk tidak apatis dan harus membangun hubungan dengan Forkopimda.

Kapolri pun menyambut baik dan menyatakan bahwa Polri siap membantu pemberantasan narkoba hingga ke dalam lapas. Terlebih, tak bisa dipungkiri bahwa Indonesia dapat dikatakan darurat Narkoba.

“Terkait dengan razia Lapas, kami siap memberikan dukungan 1x24 jam. Kita juga akan melakukan evaluasi 3 bulan ke depan terkait pemindahan napi ke Nusakambangan dan semoga grafik penyebarannya dapat menurun,” ujar Kapolri.

(*") ANK

Senin, 10 Februari 2025

Gebyar Hari Pers Nasional 2025 ke 79, Aceng Syamsul Hadie : 'Kebebasan Pers Nasional Masih Terpasung'!


Geliat memperingati Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2025 menggema di setiap ruang dan waktu, Insan Pers Nasional  bersuka cita merayakannya baik di Kota Besar maupun di Daerah. Mereka semangat bergelora dengan penuh harap bahwa kebebasan pers agar segera terwujud, walaupun mereka sadar bahwa kebebasan pers di Indonesia masih sangat jauh dari harapan, dimana kebebasan Pers Nasional sampai saat ini masih "Terpasung". 

Realitas yang terjadi sebagian besar Insan Pers Nasional masih sering mendapatkan perlakuan diskriminatif, bahkan kalau kita mau menelaah dan membaca Media-media lokal yang ada di Daerah, banyak diberitakan beberapa kasus  wartawan  dalam menjalankan tugasnya  mendapatkan  perlakuan dan  tindakan yang tidak baik dari oknum pemegang  kekuasaan di Daerah, seperti intimidasi, persekusi dan kriminslisasi.

Padahal pers merupakan pilar demokrasi yang memiliki peran penting dalam menjaga dan mengembangkan demokrasi di suatu negara, sedangkan kebebasan pers merupakan hak asasi warga negara yang diatur dalam UUD 1945 dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. 

Pers dalam demokrasi memiliki peran penting yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan dan mengetahui informasi, dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri serta  menegakkan nilai dasar dari demokrasi, membuat supremasi hukum terjadi dan berjalan serta  mendorong agar terciptanya sebuah Hak Asasi Manusia secara utuh.

Konsep ideal yang diuraikan diatas bagi Insan Pers Nasional sangat tidak dirasakan, yang ada mereka sering mendapatkan perlakuan diskriminatif, oknum pemegang kekuasaan sering membeda-bedakan sebagian wartawan dengan sebagian wartawan yang lainnya, tidak sedikit wartawan yang mengalami intimidasi dan persekusi karena mereka takut akan terungkap kasus pelanggaran dan penyelewengan pada  tugas dan pelaksanaan program pemerintahnya.

Ada juga sebagian wartawan  dikriminalisasi dengan dalih telah melakukan pencemaran nama baik, melakukan tindakan yang tidak menyenangkan atau membuat berita hoaks dan lain-lain.

Perlu kita ketahui bahwa eksistensi pers di luar negeri mendapat posisi yang tinggi, dimana mereka memiliki kedudukan sebagai kontrol sosial dalam memantau dan mengkritisi kinerja pemerintah agar terwujud pemerintah yang bersih dan demokratis. 

"No democracy without free press", Demokrasi tidak akan terwujud tanpa ada kebebasan pers, itu ungkapan mantan Presiden Amerika Serikat yang ketiga Thomas Jefferson, bahkan Jefferson menjelaskan bahwa kebebasan pers adalah hak yang penting dan tidak dapat dibatasi dan  merupakan bagian dari kebebasan individu dan harus dijaga.

Kebebasan kita bergantung pada kebebasan pers, dan kebebasan itu tidak dapat dibatasi tanpa kehilangan apa pun, ketika pers dibungkam, maka segala upaya untuk kepentingan publik akan dihilangkan, tanpa kebebasan pers, maka niscaya tidak ada pula jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Kenapa kebebasan pers di Indonesia belum terwujud sebagaiman harapan insan pers nasional? ini adalah sebuah pertanyaan yang menarik dan harus dijawab, karena segala sesuatu terjadi pasti ada penyebabnya. Disini penulis berusaha menjawab dengan analisa  sederhana dan berdasarkan  penelitian terhadap beberapa kasus di lapangan yang menimpa para wartawan di Daerah. 

Setelah ditelaah dianalisa dan diteliti, ada beberapa faktor penyebab terjadinya kondisi seperti itu, antara lain; Pertama, buruknya kinerja Dewan Pers, Kedua, belum ada political will dari pemerintah untuk membangun kebebasan pers secara utuh, Ketiga, kurangnya persatuan insan pers nasional. Untuk ketiga faktor itu penulis akan mengurai secara detail pada artikel berikutnya.

Jakarta, 10 Februari 2025


(Aceng Syamsul Hadie,S.Sos.,MM.) VS
      Ketua Pembina DPP ASWIN

Pasis Seskoau Angkatan ke-62 Memperkaya Wawasan Dan Bentuk Kepemimpinan Strategis Lewat Studium Generale

BANDUNG, ANK – Dalam rangka memperkaya wawasan serta membentuk karakter kepemimpinan yang efektif, transformatif, dan beretika, Sekolah Staf...