Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Juni 2026

Bertemakan “ZOOM NASIONAL INVESTIGASI”, DPP ASWIN Mengadakan Kegiatan Pelatihan Intensif Khusus Investigasi


JAKARTA, AKYAN NAGARAKRETAGAMA - Guna peningkatan kualitas SDM Anggota, Dewan Pimpinan Pusat ASWIN mengadakan Pelatihan Intensif Khusus Investigasi dengan tema “ZOOM NASIONAL INVESTIGASI”  yang memiliki misi “meningkatkan kualitas SDM Investigasi yang beritegritas” diselenggarakan secara online, pada (14 Juni 2026).

Pelatihan Investigasi diikuti oleh 80 orang peserta dari perwakilan Kepengurusan DPD, DPC diseluruh Indonesia dan umum secara personal maupun berkelompok. Dengan menghadirkan Narasumber; Kolonel CPM TNI AD Taryani ( materi : tata laksana lapangan jurnalis investigasi ) dan Bagas Pemenang Nugroho, SH., MH ( materi : landasan Hukum pelaksanaan investigasi ).

Ketua Umum ASWIN menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada para Narasumber yang telah bersedia meluangkan waktu untuk berbagi ilmu kepada para peserta Zoom Nasional Investigasi, juga tidak lupa diucapkan terima kasih kepada para peserta dari berbagai wilayah di Indonesia yang telah menyempatkan diri hadir mengikuti zoom pelatihan intensif investigasi. 

"Semoga ilmu yang didapat bermanfaat dalam menjalankan tugas jurnalis, " ucap Irno Budi Kiswoyo, SE., MH. 

Juga ucapan terimakasih kepada Fransiskus P Liwun, S.Pd., S.Sos ( Sekjen ASWIN ) dan Hambali ( Ketua Investigasi DPP ) yang turut serta mensukseskan Zoom Nasional Investigasi / pelatihan investigasi intensif.

Ketua Umum ASWIN berharap kegiatan pelatihan ataupun diklat dapat di ikuti oleh seluruh anggota ASWIN.

"Agar kiranya dapat meningkatkan kualitas diri sebagai jurnalis, sehingga menjadi wartawan yang berintegritas, berilmu dan bermartabat, " tutup  Irno Budi Kiswoyo, SE., MH. 


(Ida) ANK

Rabu, 10 Juni 2026

Pimprus Dan Pimred Media Tersertifikasi Apresiasi Langkah DPP ASWIN Verifikasi Media Tergabung


JAKARTA, AKYAN NAGARAKRETAGAMA – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) resmi menyerahkan sertifikat kepada puluhan Media yang telah dinyatakan lolos dalam proses verifikasi dan pendataan secara Profesional, Kredibel dan berstandarisasi tinggi melalui tahapan ketat dan berlapis oleh DPP ASWIN, salah satu diantaranya adalah akyannagarakretagama.my.id ,pada Rabu (10/6/2026).

Ketua Umum ASWIN dalam keterangan Persnya mengucapkan selamat kepada para Media yang telah mendapatkan sertifikat dari DPP ASWIN. Dimana secara tidak langsung telah memiliki ikatan kuat dan berada dibawah naungan Organisasi ASWIN baik secara pemberitaan maupun perlindungan hukum.

"Selamat kepada para Media yang telah meraih sertifikasi dari Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN), Penyerahan Sertifikat tersebut merupakan bagian dari langkah strategis DPP ASWIN dalam  memperkuat basis data Media yang Kredibel, Profesional Dan Terstandarisasi. Adapun proses verifikasi dilakukan melalui tahapan ketat dan berlapis. Dimulai dari pemeriksaan Legalitas Perusahaan Pers, struktur organisasi keredaksian, Hingga konsistensi aktivitas pemberitaan pada tiap-tiap Media, " ujar KeTum DPP ASWIN, Irno Budi Kiswoyo SE.MH.(10/6). 

"Dan hasil penilaian tersebut puluhan Media dinyatakan memenuhi Standar serta berhak menerima Sertifikat Resmi dari DPP ASWIN. Mengenai tahapan selanjutnya nanti adalah Proses Pendataan ke Dewan Pers, " sambungnya.

Ketua Umum ASWIN dalam keterangan Persnya juga menegaskan bahwa, proses verifikasi Media -media tersebut tidak hanya bersifat administratif semata. Namun juga merupakan Instrumen penilaian terhadap komitmen Media dalam menjalankan tugas dan fungsi Jurnalistiknya secara Profesional.

"Verifikasi ini dilakukan secara objektif, transparan dan terukur. Terkait akan hal itu, Kami juga memastikan bahwa, Media yang tergabung adalah Media-Media yang benar-benar memiliki komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik, Independensi, serta kualitas pemberitaan, " tegasnya. 

Ia juga menekankan bahwa, DPP ASWIN akan terus melakukan pendataan dan evaluasi berkelanjutan terhadap Media- Media di berbagai daerah.Sebagai bagian dari penguatan ekosistem Pers yang lebih tertata dan kredibel pada tingkat Daerah, Nasional Maupun Internasional.

"ASWIN akan terus berupaya mengembangkan dan meningkatkan kapasitas Media-media yang tergabung termasuk para wartawan yang ada di Media-media tersebut dengan mempersiapkan program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) guna mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) baik melalui Dewan Pers, BNSP (Pemerintah) serta Quantum yang berskala Internasional. Dimana Quantum sendiri telah melakukan kerjasama secara intens dengan DPP ASWIN. Hal tersebut di lakukan ASWIN agar tercipta Media-media yang Extraordinary berikut Jurnalis Remarkable di dalamnya guna menunjang target ASWIN dalam Go Internasional," pungkas KeTum DPP ASWIN, Irno Budi Kiswoyo SE.MH.

Apresiasi Pimprus dan Pimred Terhadap Langkah DPP ASWIN

Pimpinan perusahaan (Pimprus) akyannagarakretagama.my.id        menyatakan, apresiasi yang tinggi terhadap Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) yang telah mengambil langkah maju (Terobosan) dengan memberikan sertifikat secara resmi melalui proses verifikasi secara profesional.

"Langkah cerdas dalam melakukan terobosan yang jarang dilakukan oleh Organisasi lain, kami sangat mengapresiasi, "ungkap Direktur PT BINTANG KARUNIA INTERNASIONAL, Kurnia.(10/6). 

Sedangkan Pimpinan Redaksi akyannagarakretagama.my.id  menyatakan bahwa, apa yang dilakukan oleh DPP ASWIN merupakan bentuk kepedulian dalam peningkatan mutu dan kapasitas Media serta Wartawan tergabung.

" Ini adalah bentuk perhatian serius dari DPP ASWIN terhadap Media dan para wartawan Media yang bernaung dibawah Organisasi ASWIN, dalam menghadapi Era Globalisasi, kami mengapresiasi langkah DPP ASWIN..semoga Orgasisasi ASWIN terus maju, " tandas Pimred akyannagarakretagama.my.id, Sudini. 


(Red) AN



Rabu, 20 Mei 2026

Jajaki Kolaborasi Nasional Untuk Penguatan Desa Dan Publikasi Program Strategis, SMSI Audensi ke DPP ABPEDNAS


JAKARTA, AKYAN NAGARAKRETAGAMA – Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) melakukan audiensi dengan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) di Kantor Pusat ABPEDNAS, Jalan Gudang Peluru Raya No. 29, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2026) sore. Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi nasional dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

Delegasi SMSI dipimpin langsung Ketua Umum SMSI, Firdaus bersama Sekretaris Jenderal Makali Kumar, Bendahara Iwan Jalaluddin, serta Wakil Ketua Dewan Penasihat Prof. Dr. Taufiqurochman, A.Ks., S.Sos., M.Si. Sementara dari pihak ABPEDNAS hadir Ketua Dewan Pengawas Prof. Dr. Reda ManthovaniKetua Umum Ir. H. Indra Utama, M.PWK., IPU, serta Sekretaris Jenderal Adhitya Yusma Perdana.

Dalam suasana penuh keakraban, Ketua Umum SMSI Firdaus memaparkan perkembangan organisasi SMSI yang berdiri pada 7 Maret 2017 dan kini menjadi salah satu konstituen Dewan Pers. Saat ini, SMSI memiliki 3.181 perusahaan media siber yang tersebar di 35 provinsi serta berbagai kabupaten dan kota di Indonesia.

Menurut Firdaus, SMSI juga tercatat sebagai organisasi perusahaan media siber terbesar di dunia versi Museum Rekor Indonesia (MURI) dan Kementerian Pariwisata RI. Karena itu, SMSI siap mengambil peran dalam mendukung penguatan komunikasi publik dan penyebarluasan informasi strategis nasional, termasuk terkait Pembangunan Desa.

“Kami beraudiensi dengan DPP ABPEDNAS untuk bersilaturahmi sekaligus membangun sinergi dan kerja sama dalam mendukung program-program penguatan aspirasi masyarakat serta tata kelola Pemerintahan Desa,” ujar Firdaus.

Ia menambahkan, jaringan kepengurusan SMSI yang tersebar hampir di seluruh daerah di Indonesia menjadi modal penting dalam mendukung publikasi berbagai program ABPEDNAS. Dukungan tersebut, kata dia, akan dijalankan sesuai fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, baik melalui penyampaian informasi yang objektif, edukasi publik, maupun fungsi kontrol sosial.

“Kami siap mendukung dan berkolaborasi dengan ABPEDNAS di seluruh wilayah Indonesia, termasuk dalam penyebarluasan informasi Pembangunan Desa melalui media-media anggota SMSI di daerah,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS Prof. Dr. Reda Manthovani yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) menyambut positif kunjungan pengurus pusat SMSI. Menurutnya, ABPEDNAS merupakan organisasi profesi tingkat nasional yang mewadahi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Indonesia.

Ia menjelaskan, ABPEDNAS memiliki sejumlah fungsi strategis, antara lain sebagai media komunikasi dan koordinasi antar anggota BPD, penyalur aspirasi masyarakat Desa, serta penguatan kapasitas pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“ABPEDNAS hadir untuk penguatan Desa. Penguatan Desa merupakan investasi jangka panjang bagi bangsa. BPD harus menjadi garda terdepan dalam memastikan Pemerintahan Desa berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat,” ujar Prof. Reda.

Ia juga menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung ABPEDNAS menjalankan fungsi pengawasan dan kemitraan secara profesional dan berintegritas.

“Desa yang kuat membutuhkan kelembagaan yang kuat. Kejaksaan dan semua pihak, termasuk SMSI, dapat mendampingi ABPEDNAS agar seluruh proses pengawasan dan kemitraan berjalan profesional serta berintegritas,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal ABPEDNAS Adhitya Yusma Perdana menyatakan pihaknya siap menjalin kerja sama dengan SMSI dalam mendukung berbagai program organisasi, termasuk membangun opini publik yang positif terkait Pembangunan Desa.

Menurutnya, kolaborasi tersebut juga merupakan implementasi hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ABPEDNAS, khususnya dalam penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas BPD, serta memperkuat sinergi nasional bersama Lembaga Pemerintah dan Organisasi Pers.

“Kerja sama dengan SMSI menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan dan membangun gotong royong dalam menjaga Desa serta membangun Indonesia,” ujar Adhitya.

Ia juga mengungkapkan bahwa ABPEDNAS telah melaksanakan program kreatif pengawasan Desa melalui lomba film pendek bertema “Jaksa Garda Desa” dengan total hadiah mencapai ratusan juta rupiah.

Audiensi ditutup dengan sesi foto bersama dan komitmen kedua organisasi untuk menindaklanjuti kerja sama secara konkret dengan melibatkan pengurus daerah masing-masing di seluruh Indonesia. 


(Red) ANK

Rabu, 06 Mei 2026

Tingkatkan Kapasitas Pengelola Data, Dirjen Dukcapil: Infrastruktur Kuat Tidak Cukup Tanpa Didukung SDM Handal


KOTA DEPOK, AKYAN NAGARAKRETAGAMA — Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menegaskan bahwa penguatan sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci utama dalam pengelolaan data kependudukan di era digital. Infrastruktur yang kuat, menurutnya, tidak akan memberikan hasil optimal tanpa didukung kapasitas SDM yang memadai.

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Data Kependudukan bagi Aparat Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2026 Angkatan I di Savero Hotel, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).

Dalam arahannya, Teguh menekankan bahwa pembangunan sistem kependudukan tidak hanya berfokus pada penguatan infrastruktur seperti server, jaringan, dan keamanan siber, tetapi juga harus diimbangi dengan kesiapan SDM sebagai pengelola utama.

“Kalau infrastruktur jaringan cybersecurity kuat tapi SDM-nya jebol, apa artinya?” tegasnya.

Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kapasitas aparatur Dukcapil seiring percepatan transformasi digital yang tengah dijalankan. Melalui kebijakan Dukcapil Go Digital, pemanfaatan teknologi informasi menjadi kebutuhan utama yang harus diimbangi dengan kemampuan aparatur dalam mengelola dan memanfaatkannya secara optimal.

“Kalau sudah Go Digital, artinya … pemanfaatan IT [menjadi] sangat urgen,” ujarnya.

Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa data kependudukan memiliki posisi strategis sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Data Dukcapil itu adalah memayungi, menjadi basis … [dan] tulang punggung terhadap semua pelayanan, kita mendasari semua pelayanan publik,” jelasnya.

Menurutnya, data kependudukan tidak hanya dimanfaatkan untuk pelayanan administrasi, tetapi juga menjadi rujukan dalam perencanaan pembangunan, penyaluran bantuan, hingga pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dalam konteks tersebut, implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single identity number terus diperkuat untuk mendukung pemanfaatan lintas sektor.

Teguh juga memaparkan capaian perekaman data kependudukan yang menunjukkan tren positif. Berdasarkan data semester II tahun 2025, jumlah penduduk Indonesia mencapai sekitar 288 juta jiwa, dengan perekaman KTP elektronik telah melampaui 97 persen dari total wajib KTP. Angka tersebut diperkirakan terus meningkat seiring jumlah penduduk yang kini telah melebihi 289 juta jiwa.


(HJR) ANK

Sabtu, 07 Februari 2026

'Selamat Hari Pers Nasional 2026, Litbang DPP ASWIN : 'Pers Harus Profesional, Jayalah Ratu Dunia Berasas Lex Spesialis!'


AKYAN NAGARAKRETAGAMA - Head Of Reseach And Organizational Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN)", Irwan Awaluddin SH menyampaikan pesan penting di Hari Pers Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2026 bahwa, "Selaku Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis.Pers Harus Profesional". 

Dengan mengacu pada prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali, Ia menekankan bahwa, pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik

"Ini adalah panggilan bagi seluruh insan pers untuk bekerja dengan integritas dan profesionalisme, menjaga kepercayaan masyarakat, dan terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi. Semangat pers yang kuat adalah kunci untuk Indonesia yang lebih baik!," tandasnya.

Pers disebut sebagai "Ratu Dunia" dikarenakan perannya yang sangat strategis dalam membentuk opini publik, mengawasi kekuasaan, dan menyebarkan informasi. Dengan kekuatan ini, pers memiliki tanggung jawab besar untuk bekerja secara profesional dan etis.

Asas Lex Spesialis (Lex Specialis Derogat Legi Generali)

Asas hukum ini berarti bahwa Hukum Khusus (Lex Spesialis) mengalahkan Hukum Umum (Lex Generalis). Dalam konteks pers, ini berarti bahwa kode etik jurnalistik dan peraturan khusus pers harus diutamakan dalam menjalankan tugas jurnalistik, daripada peraturan umum lainnya.

Penekanan Dan Aspek Hukum

Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN) menekankan pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik. Ini berarti para jurnalis harus:

- Bekerja dengan integritas dan profesionalisme
-Menghormati hak-hak individu dan privasi
- Menyajikan informasi yang akurat dan berimbang
- Tidak menerima suap atau pengaruh dari pihak lain.

Sementara Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah seperangkat aturan moral dan profesional yang menjadi pedoman bagi para wartawan dalam menjalankan tugasnya.

KEJ ini ditetapkan oleh Dewan Pers dan diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

1. Bersikap Independen dan Berimbang : Wartawan harus bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Menguji Informasi dan Tidak Menghakimi : Wartawan harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
3. Tidak Membuat Berita Bohong atau Fitnah : Wartawan dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
4. Melindungi Identitas Korban dan Anak : Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
5. Menghormati Privasi Narasumber : Wartawan harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
6. Tidak Menyalahgunakan Profesi : Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Menghormati Kesepakatan dengan Narasumber : Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.
8. Tidak Diskriminatif : Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa.
9. Menghormati Hak Narasumber : Wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Meralat dan Minta Maaf atas Kesalahan : Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf.
11. Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi : Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Undang-Undang Yang Menaungi Pers;

- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. 

Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi :Bebas, Beretika Dan Bertanggungjawab!

Dalam Pasal 8 UU Pers No. 40 Tahun 1999 telah di nyatakan bahwa:

"Pers nasional Indonesia adalah pers yang bebas, bertanggung jawab, dan beretika, serta merupakan pilar keempat demokrasi."

"Dalam konteks Lex Spesialis, pasal ini menunjukkan bahwa Pers Nasional Indonesia memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu sebagai pilar keempat demokrasi. Lex spesialis berarti bahwa Hukum Khusus (dalam hal ini, UU Pers) mengalahkan Hukum Umum," tutur Irwan.

Pasal 8 ini menegaskan bahwa pers memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu:

- Bebas: Pers bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain dalam menjalankan fungsinya.
- Bertanggung jawab: Pers bertanggung jawab atas isi pemberitaan dan dampaknya.
- Beretika: Pers harus menjalankan fungsinya dengan etika dan kode etik jurnalistik.

Apakah UU Pers Kategori (Lex Spesialis)?

"Ya, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) berstatus lex specialis (hukum khusus) terhadap KUHP dan KUHPerdata dalam hal pemberitaan pers. Ini berarti sengketa jurnalistik wajib menggunakan UU Pers dan mekanisme Dewan Pers, mengutamakan hak jawab/koreksi daripada pidana langsung atas karya sah."

Berikut adalah poin-poin penting terkait posisi UU Pers sebagai lex specialis:

1. Mengapa UU Pers Dianggap Lex Specialis?

Hukum Khusus: UU Pers mengatur secara khusus tata kelola, perlindungan, dan penyelesaian masalah jurnalistik, mengesampingkan aturan hukum umum (KUHP/Perdata) jika berkaitan dengan produk pers.

Perlindungan Wartawan: Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Putusan MK: Mahkamah Konstitusi menegaskan UU Pers adalah lex specialis, sehingga wartawan tidak bisa serta-merta dipidana atas karya jurnalistik yang sah. 

2. Implikasi Hukum

Mekanisme Dewan Pers: Jika ada pemberitaan yang merugikan, penyelesaian utama adalah melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung jalur kepolisian.

Bukan Pidana Langsung: Karya jurnalistik yang dibuat sesuai kode etik tidak seharusnya diselesaikan dengan pidana penjara.

SKB UU ITE: Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE juga menegaskan rujukan kembali ke UU Pers sebagai lex specialis untuk kasus pers.

3. Pembatasan

Status Lex Specialis berlaku selama karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang sah dan sesuai UU No. 40 Tahun 1999.
 
"Jadi, secara singkat, profesi dan karya jurnalis dilindungi oleh UU Pers sebagai hukum khusus, namun tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik agar mendapatkan perlindungan tersebut," terang Irwan.

Apakah Lex Spesialis Pers Tetap Berlaku Dalam Hukum Internasional?

Dalam hukum internasional, konsep pers tidak berdiri sendiri sebagai satu rezim lex specialis yang terpisah total, melainkan melekat kuat di dalam rezim hak asasi manusia (khususnya kebebasan berekspresi) dan hukum humaniter internasional (perlindungan jurnalistik saat perang), yang sering kali diperlakukan secara khusus.

Berikut adalah penjabaran kedudukan pers dalam perspektif hukum internasional terkait lex specialis:

1.Pers Dalam Rezim Hak Asasi Manusia (HAM)

Kebebasan pers dijamin sebagai bagian integral dari kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang diatur dalam:

Pasal 19 Deklarasi Universal HAM (UDHR).
Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). 

"Dalam konteks ini, aturan internasional mengenai ekspresi berlaku khusus (special duties and responsibilities) bagi media, namun pembatasannya juga diatur secara ketat (harus berdasarkan hukum, demi nama baik, keamanan nasional,dan lainnya."

2.Perlindungan Khusus Dalam Hukum Humaniter (Perang)

Dalam situasi konflik bersenjata, jurnalis mendapatkan perlindungan khusus yang bisa dianggap sebagai aturan specialis:

-Jurnalis dilindungi sebagai warga sipil, selama mereka tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan.
- Media berita menikmati kekebalan dari serangan, kecuali digunakan untuk tujuan militer. 

3.Konsep Lex Specialis Dalam Hukum Internasional

Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum) diakui dalam hukum internasional untuk menyelesaikan konflik antar norma.

"Meskipun tidak ada "UU Pers Internasional" tunggal, namun norma-norma spesifik tentang perlindungan jurnalistik dan kebebasan media memiliki prioritas dalam konteks sengketa HAM atau hukum perang."

Catatan Penting:

Media massa bukan subjek utama hukum internasional (mereka tidak memiliki international legal personality), tetapi merupakan peserta berpengaruh dalam sistem hukum internasional.

Dalam praktiknya, aturan spesifik pers sering kali berbentuk soft law (panduan, resolusi PBB) dan interpretasi pengadilan internasional.

Kesimpulan: Pers diakui melalui aturan-aturan spesifik dalam hukum HAM dan Hukum Humaniter, menjadikannya bagian dari norma-norma yang diperlakukan secara khusus (Specialized Rules), bukan satu badan hukum mandiri.

Sebagai Kontrol Sosial Dan Mitra Pemerintah

Pers berfungsi sebagai mitra strategis dan jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, berperan menyampaikan kebijakan, program pembangunan, serta aspirasi publik secara berimbang.

Sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial, pers mendukung tata kelola yang baik melalui informasi akurat, edukasi, serta kritik konstruktif.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai peran pers sebagai mitra pemerintah:

1.Peran Strategis Pers

Jembatan Komunikasi: Menjadi penghubung antara Pemerintah dengan  Masyarakat, menyampaikan program pemerintah ke publik, dan sebaliknya menyampaikan aspirasi rakyat ke pemerintah.

Mitra Pembangunan: Membantu mempublikasikan dan menyukseskan program-program pembangunan daerah maupun nasional.

Edukatif & Informatif : Wadah edukasi politik dan penyedia informasi kebijakan publik agar dipahami masyarakat. 

2.Sifat Kemitraan (Mitra Kritis)

Kontrol Sosial: Pers tidak sekadar penyambung lidah, tetapi pengawas kebijakan untuk memastikan pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan tidak korupsi.

Masukan Konstruktif: Memberikan kritik dan solusi yang membangun melalui pemberitaan yang jujur dan berimbang. 

3.Dasar Hubungan Menguntungkan

Hubungan keduanya merupakan simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) demi keberlangsungan pembangunan dan demokrasi yang sehat.

"Pers Profesional membantu mendorong akuntabilitas Pemerintahan."

Dengan demikian, Pers sebagai mitra Pemerintah bermakna kolaborasi untuk keterbukaan informasi dan kemajuan daerah, tanpa menghilangkan fungsi kritisnya.

Himbauan Kepada Para Jurnalis

Para jurnalis diharapkan untuk selalu menjaga standar etika dan profesionalisme dalam bekerja. Dengan demikian, pers dapat terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.

"Selamat Hari Pers Nasional 2026: Pers Harus Profesional, Jayalah Selalu Sang Ratu Dunia Berasas Lex Spesialis!".

Jakarta, 7 Februari 2026


(Irwan Awaluddin SH) ANK
(Head Of Research And Organizational Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN))

Senin, 01 Desember 2025

Membidani Kelahiran BPJS Kesehatan, Fachmi Idris Terima Life Achievement KORPRI Award Pada Gala Night HUT Korpri ke-54


JAKARTA, AKYAN NAGARAKRETAGAMA - Perintis lahirnya BPJS KesehatanFachmi Idris, menerima Life Achievement KORPRI Award atas dedikasi dan kontribusinya dalam membangun fondasi jaminan kesehatan nasional pada Gala Night HUT Korpri ke-54, di Jakarta, Senin (1/12/2025).

Ketua Panitia Penghargaan KORPRI Award tingkat nasional, Rasio Ridho, mengatakan Fachmi dipilih karena jasanya yang besar dalam merintis sekaligus membesarkan BPJS Kesehatan selama tujuh tahun awal berdirinya.

“Mengingat jasanya yang besar, Pak Fachmi Idris bukan hanya melahirkan BPJS Kesehatan, namun juga mengasuh dan membesarkannya sampai usia 7 tahun sehingga bisa tegak berdiri dan berjalan sampai saat ini,” ujar Rasio Ridho.

“Jutaan masyarakat dengan kondisi sakit dan biaya tinggi telah terbantu melalui BPJS Kesehatan dengan iuran yang terjangkau, termasuk para ASN anggota KORPRI,” tambah Rasio Ridho yang juga Dirjen Penegakan Hukum KLHK.

Ketua Umum KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, menyebut Fachmi Idris sebagai figur teladan yang mencerminkan nilai-nilai pengabdian seorang ASN. Menurutnya, seluruh anggota KORPRI harus mampu menjadi Kompas Moral bagi bangsa.

Sementara Fachmi Idris menyampaikan rasa syukur dan kerendahan hatinya. “Rasanya banyak yang lebih pantas mendapat penghargaan tertinggi sebagai ASN ini, mengingat ada 5,5 juta anggota KORPRI yang mengabdi di seluruh pelosok negeri,” ujarnya kepada awak media.

Diketahui, Fachmi memulai kariernya sebagai abdi negara dengan mengabdi sebagai dokter puskesmas di daerah terpencil sebelum kemudian dipercaya memimpin transformasi besar di bidang jaminan kesehatan nasional.


(*) ANK

Minggu, 23 November 2025

Dianggap Tidak Profesional Dan Merugikan, Aktivis : 'Batalkan Saja Proses Seleksi Calon Direksi Dan Dewas BPJS!'


JAKARTA, AKYAN NAGARAKRETAGAMA -- Keprihatinan dan rasa kecewa Cary Greant SKM selaku aktivis sosial politik dan pemerhati kesehatan masyarakat senada dengan keluhan peserta Calon Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS KESEHATAN dan BPJS KETENAGAKERJAAN, Disinyalir saking kesalnya Cary Greant SKM menyebutkan istilah kata Kampungan atas proses Uji Kompetensi yang dianggapnya tidak profesional dan merugikan peserta serta menimbulkan kecurigaan masyarakat atas ulah oknum panitia ataupun orang kuat yang "Bermain" dibelakangnya. (23/11/2025).

"Bila proses seleksi yang carut marut dan Kampungan ini terus dibiarkan maka bisa jadi yang terpilih nanti adalah boneka atau badut sang "penguasa" yang otomatis dapat merusak kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap manajemen BPJS yang bertugas mengurus jaminan sosial hampir seluruh rakyat Indonesia," ujar Cary Greant SKM.

"Mungkin lebih baik dibatalkan saja Proses Seleksi dan langsung saja Presiden menunjuk orang kepercayaannya menjadi Direksi atau Dewas BPJS KESEHATAN maupun BPJS KETENAGAKERJAAN," sambungnya.
 
"Apalagi sejak awal sudah banyak keluhan banyak pihak atas proses Seleksi ini namun tidak ada sedikitpun respon dari pihak yang berkompeten," imbuhnya.

Aktivis sosial politik dan pemerhati kesehatan masyarakat ini menyampaikan bahwa, dia merasa Presiden tidak pernah mendengar atau mendapat informasi soal proses Seleksi yang sejak awal sudah banyak keluhan masyarakat maupun orang yang melamar jabatan penting ini.

Bukti Nyata Keluhan Dan Curahan Hati Peserta

Keluhan Peserta Seleksi BPJSTK sebagaimana yang disampaikan juga pada kanal  Lapor Presiden, demikian:

"Saya Cikmas Hadi Salasa, sebagai peserta seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur tokoh masyarakat, nomor registrasi Bpkj-was-00117, dengan ini melaporkan :

1). Berdasarkan pengumuman Pansel Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjasn Nomor : 02/Pengumuman/Pansel/BPJS-TK/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025 pada angka 2 disebutkan pendaftar yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi diundang untuk mengikuti tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan sistem Computer Based Test (CBT) secara luring (Ofline) pada 18 November 2025.

2). Pada tanggal 18 November 2025 dilaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang di Hotel Mulia, Senayan. Sesi 1, Soal Essay dimulai pukul 08.30 Wib sd 10.30 Wib. Sessi 2, Pilihan Ganda dimulai pukul 12.30 wib sd 14.30 wib, akan tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan kaidah CBT yang seharusnya, yaitu :

a). Sessi 1, pada saat peserta sudah di meja masing-masing telah tersedia laptop, dan peserta mengklik soal di dekstop dalam format word, dan peserta menjawab pada lembar berikutnya dibawah soal, setelah selesai di save as lalu diubah nama file nama peseta dan nomor meja, dan ditinggal, sehingga jawaban dengan mudah dapat diganti untuk kepentingan orang-orang tertentu oleh oknum pelaksana.

b).pada Sessi 2, peserta masuk sudah tersedia soal pilihan ganda di Dekstop laptop dalam format word  dan kertas lembar jawaban. Peserta memilih jawaban A, B, C, atau D dengan cara menyilang dengan pena pada kertas jawaban. Peserta menulis Nama, Nomor registrasi, dan nomor meja, tidak ada perintah tanda tangan. Ini sangat mudah dilakukan perubahan jawaban dengan lembar jawaban baru oleh oknum pelaksana untuk kepentingan orang-orang tertentu.

c). Rangkaian seleksi tersebut jauh dari sistem CBT tetapi sangat konvensional.

Oleh karenanya saya mengharapkan dengan hormat kepada Bapak Presiden untuk segera memerintahkan Pansel :

1). Mengulang proses seleksi mulai dari Seleksi Kompetensi Bidang.
2). Menggunakan Sistem CBT penuh sesuai Kaidah CBT, sehingga hasilnya seleksi berkualitas, transparan dan terukur, dan peserta merasa puas walaupun tidak lulus.
3).Menunda pengumuman hasil Assesment, pendalaman visi dan misi, wawancara yang direncanakan tanggal 24 November 2025.
Demikian pengaduan ini saya buat berdasarkan fakta yang sesungguhnya.

Keluhan Peserta Seleksi BPJSK

Selanjutnya, keluhan peserta Seleksi BPJSK yang tidak bersedia menyebutkan namanya bahwa; 

1). Computer Based Test yang dilaksanakan di Hotel Mulia Senayan yang seharusnya jam dimulai jam 8, mundur sampai dengan Pukul 8.45; karena proses registrasi dilakukan secara manual, termasuk penyimpanan tas dan hp..

2). Computer Based Test (CBT) adalah metode pengujian yang menggunakan komputer sebagai media untuk melakukan tes atau ujian. Dalam CBT, soal-soal tes disajikan dalam bentuk digital dan peserta tes menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut menggunakan komputer.Keuntungan CBT antara lain:

- Efisiensi: Proses tes menjadi lebih cepat dan efisien.
- Akuisisi data: Hasil tes dapat langsung dianalisis dan diolah.
- Fleksibilitas: Tes dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
- Keamanan: Tes menjadi lebih aman karena tidak ada kemungkinan kecurangan.

3). Pada faktanya 319 peserta calon direksi/dewas BPJS dihadapkan dengan pengisian 3 esai untuk BPJS Kesehatan pada dijawab menggunakan m.word selama 2 jam, dan 1 esai untuk BPJamsostek. Kemudian setiap jawaban peserta save pada desktop dan panitia mengambil dengan menggunakan flashdisk. Test ini sama dengan konvensional, diluar platform digital, hanya laptop sebagai alat bantu menulis.
 
4). Selanjutnya multiple choice test, sejumlah 80 soal untuk BPJS Kesehatan, dan 60 soal untuk BPJamsostek, diberi waktu 2 jam. Soal tersaji pada laptop, tapi jawaban dicantumkan pada lembaran kertas (hard copy). Hal ini sama sekali tidak sesuai dengan metode CBT yang dikenal dan dipraktikan assesment center di BUMN, maupun Lembaga2 Negara yang menggunakan mekanisme pansel.

5). Indikasi kecurangan, inefisiensi, risiko penyimpanan data,  sangat mungkin terjadi.

6). Anomali lain yang perlu diaudit adalah terdapat 159 ×3 = 477 jawaban esai Jamsos Kesehatan, dan 160 jawaban esai Jamsos TK yang harus diperiksa oleh expert dibidang jaminan sosial. Ditambah 319 jawaban multiple choice  yang harus diperiksa juga secara manual, dapat diselesaikan oleh pansel hanya kurang dari 16 jam.

7). Sekitar jam 7.00 pagi nama2 yang lolos ujian CBT telah diumumkan.

Terkait akan banyaknya keluhan pada proses penyeleksian peserta Calon Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS KESEHATAN dan BPJS KETENAGAKERJAAN, Aktivis Sosial Politik dan Pemerhati Kesehatan Masyarakat, Cary Greant SKM beserta para peserta Calon Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS KESEHATAN dan BPJS KETENAGAKERJAAN Mendesak Presiden Prabowo agar segera membenahi persoalan tersebut.

"Agar tidak menjadi preseden buruk bagi Kepemerintahan Indonesia yang Notabene berada di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subiyanto pada proses penyeleksian Calon Direksi dan Dewan Pengawas BPJS, serta agar tidak terlihat seperti "Norak dan Kampungan!', tukas Aktivis Sosial Politik dan Pemerhati Kesehatan Masyarakat, Cary Greant SKM.


(Cakra Kembar) ANK


Jumat, 31 Oktober 2025

Titik Balik Krusial Sejarah Maroko Modern, Raja Maroko Sampaikan Pidato Kepada Rakyatnya Pada 31 Oktober 2025

RABAT,  ANK – Raja Maroko, Yang Mulia King Mohammed VI, menyampaikan pidato kepada rakyatnya, pada Jumat, 31 Oktober 2025. Poin utama dalam pidato Raja kali ini adalah terkait perkembangan terbaru mengenai penyelesaian konflik Sahara Maroko yang telah berlansung hampir 50 tahun.

Berikut teks lengkap Pidato Raja Maroko, sebagaimana diterima dari Istana Kerajaan.

“Segala puji bagi Allah. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi, para sahabat, dan kerabatnya.Tuhan Yang Maha Esa berfirman: ‘Sesungguhnya, Kami telah menganugerahkan kepadamu kemenangan yang nyata.’ Benarlah Firman Allah.

Warga yang terkasih, Setelah lima puluh tahun pengorbanan, dan dengan bantuan serta bimbingan Yang Maha Kuasa, kita memulai babak baru dalam proses konsolidasi Maroko di Sahara, dan mengakhiri, untuk selamanya, konflik yang direkayasa ini, dalam kerangka solusi konsensual berdasarkan Inisiatif Otonomi.

Sungguh, merupakan suatu kebanggaan bahwa perubahan bersejarah ini bertepatan dengan peringatan 50 tahun Pawai Hijau (Green March), dan 70 tahun kemerdekaan Maroko.

Dalam hal ini, saya senang dapat berbagi dengan Anda hari ini perasaan puas saya mengenai isi resolusi yang baru-baru ini diadopsi oleh Dewan Keamanan.

Ini adalah momen penting dan titik balik yang krusial dalam sejarah Maroko modern. Ada era sebelum 31 Oktober 2025, dan setelah 30 Oktober.

Waktunya telah tiba bagi Maroko yang bersatu untuk muncul - dari Tangier hingga Lagouira - Maroko yang hak dan batas historisnya tidak akan dilanggar oleh siapa pun.

Warga yang terhormat, Dalam pidato sebelumnya, saya menyatakan bahwa, sehubungan dengan masalah integritas teritorial kami, kami telah beralih dari tahap pengelolaan ke tahap di mana kami mengubah situasi.

Momentum yang telah saya ciptakan dalam beberapa tahun terakhir telah mulai membuahkan hasil di semua lini.

Hasilnya, dua pertiga Negara Anggota PBB sekarang menganggap Inisiatif Otonomi sebagai satu-satunya kerangka kerja untuk menyelesaikan konflik ini.

Lebih lanjut, pengakuan kedaulatan ekonomi Kerajaan atas provinsi-provinsi selatan telah meningkat secara signifikan, menyusul keputusan yang dibuat oleh kekuatan ekonomi utama, seperti Amerika Serikat, Prancis, Inggris, Rusia, Spanyol, dan Uni Eropa, untuk mendorong investasi dan perdagangan dengan provinsi-provinsi ini.

Ini berarti provinsi-provinsi selatan kami sekarang dapat menjadi pusat pembangunan dan stabilitas, dan pusat ekonomi utama di kawasan ini, termasuk Sahel dan Sahara.

Hari ini, berkat rahmat Yang Mahakuasa, kita berada di ambang fase yang menentukan di tingkat internasional. Resolusi Dewan Keamanan telah menetapkan prinsip dan fondasi bagi tercapainya solusi politik final untuk konflik ini, dalam kerangka hak-hak Maroko yang sah.

Sehubungan dengan resolusi PBB ini, Maroko akan memperbarui dan merinci Prakarsa Otonominya, kemudian menyerahkannya kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk dijadikan satu-satunya dasar negosiasi, mengingat bahwa ini adalah satu-satunya solusi yang realistis dan layak.

Dalam hal ini, saya ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi saya kepada semua negara yang telah berkontribusi dalam mewujudkan perubahan ini, berkat sikap konstruktif dan upaya tak kenal lelah mereka dalam mendukung hak dan legitimasi.

Saya ingin menyebutkan, khususnya, Amerika Serikat, di bawah kepemimpinan sahabat kami, Yang Mulia Presiden Donald Trump, yang upayanya telah membuka jalan bagi penyelesaian akhir konflik ini.
Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada teman-teman kami di Inggris, Spanyol, dan khususnya Prancis, atas upaya mereka untuk memastikan keberhasilan proses damai ini.

Ucapan terima kasih saya yang tulus juga ditujukan kepada semua negara saudara Arab dan Afrika yang telah secara konsisten menyatakan dukungan mereka yang teguh dan tanpa syarat untuk Sahara Maroko. Saya juga berterima kasih kepada semua negara di seluruh dunia yang mendukung Inisiatif Otonomi.

Terlepas dari perkembangan positif terkait masalah integritas teritorial kami, Maroko tetap berkomitmen untuk menemukan solusi yang tidak ada pemenang atau pecundang – solusi yang menjaga martabat semua pihak.

Maroko tidak melihat perkembangan ini sebagai kemenangan, dan tidak akan memanfaatkannya untuk memicu konflik dan perselisihan.

Dengan mengingat hal itu, saya dengan ini menyampaikan permohonan yang tulus kepada saudara-saudara kita di kamp Tindouf untuk memanfaatkan kesempatan bersejarah ini agar dapat berkumpul kembali dengan keluarga mereka, dan memanfaatkan Inisiatif Otonomi. Inisiatif tersebut memungkinkan mereka untuk berkontribusi dalam mengelola urusan lokal mereka, mengembangkan tanah air mereka, dan membangun masa depan mereka di Maroko yang bersatu.

Sebagai Raja negara dan penjamin hak dan kebebasan warga negara, dengan ini saya menegaskan bahwa semua warga Maroko setara, dan tidak ada perbedaan antara mereka yang kembali dari kamp Tindouf dan saudara-saudari mereka di tanah air.

Pada kesempatan lain, saya menyerukan kepada saudara saya, Yang Mulia Presiden Abdelmajid Tebboune, untuk bersama-sama memulai dialog persaudaraan yang tulus antara Maroko dan Aljazair, guna mengatasi perbedaan dan membangun hubungan baru yang dilandasi kepercayaan, ikatan persaudaraan, dan hubungan bertetangga yang baik.

Saya juga menegaskan kembali janji saya untuk terus berupaya membangun kembali Uni Maghreb, yang didasarkan pada rasa saling menghormati, kerja sama, dan integrasi di antara kelima negara anggota Maghreb.

Warga yang terhormat, Pembangunan, keamanan, dan stabilitas komprehensif yang dinikmati oleh provinsi-provinsi selatan kita merupakan hasil dari pengorbanan yang dilakukan oleh seluruh warga Maroko.

Saya tidak dapat tidak mengungkapkan rasa bangga dan penghargaan saya kepada seluruh rakyat setia saya, terutama penduduk provinsi-provinsi selatan kita, yang selalu menunjukkan komitmen teguh terhadap nilai-nilai suci dan abadi bangsa ini, serta terhadap persatuan dan integritas teritorial negara ini.

Saya juga mengapresiasi diplomasi resmi, partai, dan parlemen kita atas upaya tanpa henti yang telah dilakukan—bersama berbagai lembaga nasional—untuk menuntaskan masalah integritas teritorial kita.

Dalam rangka merayakan ulang tahun Pawai Hijau yang agung ini, saya ingin mengenang, dengan rasa hormat dan penghargaan yang mendalam, pengorbanan besar yang telah dilakukan oleh Angkatan Bersenjata Kerajaan, dan seluruh jajaran serta anggota aparat keamanan kita beserta keluarga mereka di seluruh negeri, selama lima puluh tahun terakhir, untuk mempertahankan persatuan negara, serta menjaga keamanan dan stabilitasnya.

Saya memanjatkan doa untuk mengenang arwah suci perintis Pawai Hijau, ayah saya yang terhormat, Yang Mulia Raja Hassan II—semoga beliau beristirahat dalam damai—dan untuk semua martir yang saleh di negeri ini.

Wassalamou alaikoum warahmatoullahi wabarakatouh.”
 


(PERSISMA/Red) ANK 

Senin, 12 Mei 2025

Ditjenpas Berikan Remisi Khusus Waisak Pada 1.077 Narapidana Serta PMP Dua Anak Binaan Beragama Buddha


JAKARTA, ANK – Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 1.077 Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada dua Anak Binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.(12/5/2025).

Dari total 1.524 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha, sebanyak 1.079 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima RK dan PMP Waisak, terdiri dari 1.072 Narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, 5 Narapidana menerima RK II atau langsung bebas setelah memperoleh remisi, dan dua Anak Binaan menerima PMP I atau pengurangan sebagian. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan hasil evaluasi pembinaan.

Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, JP Budi Waskito, menyampaikan bahwa pemberian remisi keagamaan merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak narapidana yang telah berproses dalam pembinaan.

“Remisi khusus keagamaan seperti ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana. Harapannya, ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat,” ujar JP Budi Waskito.

Ia juga menjelaskan bahwa, Tiga wilayah dengan jumlah narapidana penerima remisi tertinggi adalah: Sumatera Utara sebanyak 186 orang, Kalimantan Barat sebanyak 184 orang, dan DKI Jakarta sebanyak 150 orang. Sementara dua Anak Binaan yang menerima PMP I masing-masing berasal dari wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.

"Pemberian remisi ini tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana, namun juga memberikan dampak positif dalam efisiensi anggaran negara. Tercatat, total penghematan biaya makan narapidana dari remisi Waisak 2024 mencapai Rp620.160.000,-," jelasnya.

Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa, "Remisi dan PMP diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi<' tegasnya.

"Per 2 Mei 2025," lanjutnya," Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Indonesia mencapai 275.760 orang, terdiri dari Tahanan, Narapidana, Anak, dan Anak Binaan."

"Ditjenpas berkomitmen untuk terus mewujudkan sistem pembinaan yang adil, humanis, dan berbasis hak asasi manusia, termasuk dalam pelaksanaan pemberian hak-hak Narapidana,"pungkas JP Budi Waskito.


(Prv/Iksn/Alm) ANK


Bertemakan “ZOOM NASIONAL INVESTIGASI”, DPP ASWIN Mengadakan Kegiatan Pelatihan Intensif Khusus Investigasi

JAKARTA ,  AKYAN NAGARAKRETAGAMA - Guna peningkatan kualitas SDM Anggota, Dewan Pimpinan Pusat ASWIN mengadakan Pelatihan Intensif Khusus ...

POPULAR POSTS


PENDIDIKAN - KEBUDAYAAN