Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Maret 2025

Ulang Tahun SMSI : 'Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi' Oleh: Firdaus, Ketua Umum SMSI

Irwan Awaluddin (CEO Media Group) Dengan Firdaus (Ketua Umum SMSI)

DISRUPSI teknologi kian menjadi-jadi ketika organisasi pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) genap berusia sewindu pada Jumat, 7 Maret 2025. 

Disrupsi tidak kunjung mereda, bahkan memasuki babak baru: disrupsi multidimensi. Ciri multidimensi ditandai dengan serangan dari berbagai sisi. 

Dari berbagai sisi media dilumpuhkan satu sama lain. Dari sisi bisnis, keredaksian, jurnalisme, distribusi dan sistem pemasaran. 

Persaingan antar platform media tidak terelakkan. Persaingan semakin luas antar perusahaan pers, media sosial, dan bahkan media global, seperti google, dan facebook. 

Terjadi begal-membegal konten media, tanpa menghiraukan etika. Siapa yang memproduksi konten, dan siapa yang mereguk keuntungan tidak ada aturan main yang jelas.
 
Media platform cetak tergerus oleh platform televisi dan online. Media televisi terganggu media sosial dengan berbagai layanan aplikasi, seperti youtube.

Media global platform digitial seperti google juga ikut mendistribusikan berita dan mengambil banyak iklan.  Artificial Intelligence (AI) yang mendaur ulang informasi, turut menawarkan kerja jurnalisme, termasuk mengolah informasi menjadi karya tulis.

Sementara informasi yang disampaikan AI banyak yang belum ter-verifikasi kebenarannya. Ini juga ikut menggerus kerja media pers. 
Sudah tidak terbilang entah berapa kali AI didiskusikan dan diseminarkan di dalam dan luar negeri, untuk keperluan berbagai bidang pekerjaan, termasuk bidang jurnalisme dan bisnis media.

Akan tetapi masih banyak pertanyaan dan keraguan terhadap kemampuan AI sebagai mesin pendaur ulang informasi yang melimpah-ruah setiap hari.  Keraguan terhadap AI dalam menyeleksi data dan informasi dianggap masih lemah. Antara hoax dan fakta belum dipilah secara meyakinkan.

Di sinilah AI seringkali diletakkan sebagai pihak yang berlawanan dengan kerja jurnalisme yang mengedepankan fakta, data, dan verifikasi ketat terhadap kebenaran informasi sebelum disuguhkan sebagai berita. Selain berlawanan dalam prinsip kebenaran fakta dan data, juga menjadi perlawanan dalam bisnis bermedia.
 
SMSI tidak kaget dalam situasi seperti sekarang ini. Kelahiran SMSI delapan tahun silam memang menjawab keadaan disrupsi teknologi dan transformasi sosial yang sedang melanda media massa saat itu. 
Perusahaan media massa banyak yang bangkrut, sebagian tutup, awak media seperti wartawan dan tenaga pendukung terpaksa dirumahkan, diberhentikan tanpa batas waktu.
 
Tenaga kerja di bidang pers banyak yang menganggur. Yang masih bertahan bekerja harus beradaptasi dengan cara kerja baru: serba internet. 

Mereka yang bisa beradaptasi tetap lanjut bekerja dengan imbalan kesejahteraan yang minimal, karena iklan tidak lagi seperti sebelum terjadi disrupsi.
 
Keadaan seperti ini tidak hanya di Indonesia, tetapi di seluruh dunia, termasuk di Tiongkok yang medianya disubsidi dana oleh negara. 
Tenaga bidang pers yang berantakan tidak terurus seiring datangnya disrupsi, secara alamiah mengalir ke media digital/siber yang paling mudah disiapkan, dengan pola bosnis yang belum jelas.
 
Jadi bisa dikatakan SMSI adalah anak perubahan era 4.0, hasil dialektika media lama dan baru. Kelahirannya memang di saat disrupsi sedang berlangsung.

SMSI Menjadi Media Alternatif Dan Turut Menjadi Pelaku

Hari ini, Jumat, 7 Maret 2025, SMSI berulang tahun ke-8. Perjalanannya sebagai organisasi pers yang beranggotakan sekitar 2.700 pengusaha pers media siber  semakin menapak kuat dan kian tangguh di kancah persaingan media. 

Namanya semakin dikenal luas, jaringan bisnisnya tidak terbatas pada instansi pemerintah. Jaringan semakin meluas pada banyak sektor swasta, termasuk di bidang industri.
 
SMSI semakin mengenal lebih dekat ekosistem media. Disrupsi multidimensi tidak bisa dihindarkan. Semua berjalan secara alamiah. Alam sedang berjalan sesuai kodratnya. Tidak ada yang bisa nenolak. Disrupsi teknologi barlangsung tali-temali, menghidupkan dan meruntuhkan. 

Kita tidak menyerah pada disrupsi teknologi. Dari awal SMSI tidak mau hanya sekedar mengantisipasi perkembangan teknologi. Itu langkah pengekor. Tetapi semua anggota tahu bahwa SMSI tampil merancang perubahan jauh di depan teknologi itu sendiri.

Sejak awal SMSI  mendidik semua awak bisnis media dan redaksi bekerja di lapangan langsung, bukan mengutip informasi AI yang masih perlu verifikasi. Jurnalisme yang berkualitas menjadi motto SMSI.
 
Sekilas Sejarah Dan Sepak Terjang SMSI

Selasa 7 Maret 2017  menjadi tonggak bersejarah bagi dunia pers tanah air. Hari itu sebuah lembaga yang kemudian diberi nama SMSI diproklamirkan oleh sejumlah pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari berbagai provinsi di Indonesia. Pembentukan SMSI  digagas oleh Ketua PWI Banten, saat itu PWI Banten dipimpin oleh Firdaus.
Dengan diproklamirkannya pendirian SMSI, kemudian diikuti dukungan para ketua PWI Se-Tanah Air, dengan membentuk SMSI di provinsi-provinsi masing-masing.
 
Maka jadilah SMSI sebagai organisasi pers nasional yang menjadi wadah para pengusaha pers online atau media siber. Sekarang tercatat sekitar 1.700 pengusaha media siber bergabung. Mereka sebagian besar para start-up yang mengembangkan usaha pers.

Tiga tahun berjalan pada 29 Mei 2020 secara resmi SMSI ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers dengan surat keputusan Dewan Pers Nomor 22/SK-DP/V/2020 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers  Mohammad Nuh, 29 Mei 2020. 

Dengan ketetapan tersebut maka saat itu jumlah konstituennya menjadi 10, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan SMSI.

Dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) SMSI 26 - 27 September 2020, di Hotel Marbella Anyer, SMSI mengukuhkan arah organisasi dan pemantapan program kerja. 

Kemudian dirumuskan secara sistematis, bahwa SMSI menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan anggota dan pengurus.

Untuk 5 tahun pertama, SMSI membagi program menjadi dua program pokok, Pertama, Program Berorientasi kedalam (Internal). Kedua, Program Berorintasi Keluar (Eksternal).

Khusus Internal ada tiga program prioritas internal yaitu Pertama,  Pendataan dan verifikasi anggota setanah air;

Kedua, Tahun 2020 - 2021 diprioritaskan pada  pembangunan infrastruktur SMSI hingga Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia; Ketiga, memperkuat news room yang menjadi  perekat jaringan media siber di Indonesia.

Dalam rangka mewujudkan amanah rakernas tersebut,  dengan keterbatasan di tengah badai pandemi Covid-19, SMSI bergerak membangun siberindo.co sebagai news room terbesar di Tanah Air yang diluncurkan pada 10 Oktober 2020 di Bintaro Tangerang Selatan. 

Sebelumnya sudah di bangun sin.co.id dan indonesiatoday.co.
Sementara itu, secara eksternal sesuai hasil Rakernas 26 - 27 September 2020, SMSI akan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan anggota dan pengurus.

Terkait hal tersebut, SMSI membagi program yang berorientasi eksternal menjadi tiga yaitu Pertama, Membangun hubungan dengan seluruh jajaran pemerintahan dalam rangka memperkuat tatanan pemerintahan  untuk mencapai keadilan bagi seluruh masyarakat.

Kedua, Membangun hubungan dengan Dunia Usaha dan masyarakat pers sebagai komunitas SMSI; Ketiga, Membangun dan memperkuat hubungan SMSI di tataran international. 

JAKARTA, 7 Maret 2025



(Firdaus, Ketua Umum SMSI) ANK

Senin, 24 Februari 2025

Dugaan Kriminalisasi Oleh Oknum Penyidik Ditreskrimum PMJ, LSM.KOMAKOPEPA Surati Pendapat Hukum ke MA



JAKARTA, ANK - DPP KOMAKOPEPA (Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Dan penggelapan Pajak) layangkan surat permohonan pendapat hukum dan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait adanya dugaan kriminalisasi terhadap Pengadu NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM oleh pihak Penyidik di lingkungan Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada (24/02/2025).

Dalam muatan rilis tertulis yang di keluarkan LSM.KOMAKOPEPA di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH. menguraikan pemaparannya terkait kronologi peristiwa dan permohonan pendapat hukum serta perlindungan hukum sebagai berikut ;

1. Bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  KOMUNITAS MASYARAKAT ANTI KORUPSI DAN PENGGELAPAN PAJAK (KOMAKOPEPA)  selaku  Pemohon telah menerima informasi  dari Pengadu yaitu  NETTY R. GULTOM, beralamat di Jl. Lele 8 No. 113  RT 010/RW 005  Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Perumnas 2 Bekasi, dan TOGAR EDWARD  GULTOM, beralamat di Jl. Lele 8 No. 113  RT 010/RW 005  Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Perumnas 2 Bekasi, mengenai adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan yang melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam  Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian  Negara Republik Indonesia, yang telah diubah dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia  dan  peraturan perundang – undangan lain yang berlaku, yang dilakukan oleh Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya  dalam  melakukan tindakan pemeriksaan pro justitia (penyidikan) terhadap NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM atas adanya dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 372 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP), Tindak Pidana Penggelapan dalam Keluarga  sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 376 KUHP, Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 362 KUHP dan Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 367 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/714/ II/202/SPKT/Polda Metro Jaya Tanggal 5 Februari 2024  atas nama Pelapor ANTONYUS GORGA MARTUA S.

2. Bahwa Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM) telah dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik di lingkungan  Unit  IV  Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S., sesuai Surat Nomor: B/17227/V/RES.1.24/2024/ Ditreskrimum Tanggal 27 Mei 2024  Perihal: Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada  NETTY R. GULTOM, dan Surat Nomor: B/15156/V/RES.1.24/2024/Ditreskrimum Tanggal 12 Juni  2024  Perihal: Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada TOGAR EDWARD  GULTOM.

3. Bahwa Pengadu telah mengajukan protes dan keberatan karena bukti utama yang dijadikan dasar laporan pidana tersebut adalah Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 (bukti terlampir), yang menurut kami adalah bersifat prematur cacat hukum dan  cacat prosedur. Akan tetapi protes dan keberatan Pengadu tersebut diabaikan dan tidak ditanggapi oleh Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

4. Bahwa sangat jelas dan nyata bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 tersebut adalah bersifat prematur cacat hukum dan  cacat prosedur sehingga tidak dapat dianggap dan dijadikan sebagai bukti yang sah untuk memproses atau menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S.

oleh karena hal tersebut DPP LSM.KOMAKOPEPA mengemukakan pendapat dan mempertegas tentang persoalan ini yang kami nilai penuh kejanggalan ;

a. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim.  Tanggal 21 November 2023 saat ini sedang digugat agar dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM);

b. Bahwa  Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim. Tanggal 21 November 2023 adalah bahwa penetapan a quo tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan tertib pembuatan putusan atau penetapan Pengadilan oleh karena penetapan a quo tersebut sama sekali tidak menyebutkan dasar hukum yang digunakan sebelum amar putusan/penetapan, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 178 HIR, Pasal 189 Rbg dan Pasal 50  ayat (1) Undang – Undang  Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi, “Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang – undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”;

Dasar hukum dari suatu putusan atau penetapan  harus atau wajib (imperative) disebutkan secara jelas dan rinci, yang meliputi:

Putusan hakim harus didasarkan pada pertimbangan yang jelas dan cukup; Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ini dikategorikan sebagai putusan yang tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd/insufficient judgement); Hakim harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis, dan sosiologis; Kebenaran yuridis artinya landasan hukum yang dipakai apakah telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;

c. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim. Tanggal 21 November 2023  tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan ketentuan – ketentuan:

Pasal 359 alinea pertama KUHPerdata berbunyi: “Bagi sekalian anak belum dewasa, yang tidak bernaung dibawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda”;

Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang berbunyi: “Orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan”;

Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang berbunyi:

(1) Penilaian terhadap Orang Tua yang telah mampu untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat. 

(2) Rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan oleh pekerja sosial profesional.

d. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim.  Tanggal 21 November 2023 sama sekali tidak pernah disampaikan oleh Pengadilan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP)/weeskamer atau melalui Pegawai Pencatatan Sipil kepada Balai Harta Peninggalan (BHP)/ weeskamer, sebagaimana diwajibkan oleh  Pasal 360 KUHPerdata  alinea ketiga KUHPerdata berbunyi: “Pegawai Catatan Sipil wajib memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan semua peristiwa kematian yang harus dibukukan dalam daftar dengan keterangan apakah orang-orang yang meninggal itu meninggalkan anak belum dewasa, dan memberitahukan segala perlangsungan perkawinan yang akan dibukukan mengenai orang-orang tua yang mempunyai anak yang belum dewasa”;

e. Bahwa ANTONYUS GORGA MARTUA S dan IMEE MERLIANA PAKPAHAN secara melawan hukum sengaja tidak mau atau tidak bersedia disumpah oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) begitu pula secara melawan hukum  sengaja  tidak mau atau tidak bersedia dengan persetujuan Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM) sebagai keluarga semenda, untuk mendaftarkan harta peninggalan mendiang/almarhumah  Juliana Rospita Gultom dan mendiang/almarhum Janes Arnold Pakpahan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) agar dapat diawasi dan diaudit oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) selaku Wali Pengawas, sebagaimana ditentukan oleh Pasal  362 KUHPerdata yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:

“Wali berwajib segera setelah perwaliannya mulai berlaku, dibawah tangan Balai Harta Peninggalan mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati”; 

“Jika ditempat tinggal si wali atau dalam jarak lima belas pal dari itu tiada Balai Harta Peninggalan, pun tiada suatu perwakilan dari itu berkedudukan, maka sumpah boleh diangkat di depan Pengadilan Negeri ataupun dimuka Kepala Pemerintah Daerah tempat tinggal si wali”; 

“Tentang pengangkatan sumpah itu dibuat suatu surat pemberitaan”; 

f. Bahwa begitupula harta peninggalan yang dipersoalkan yang menjadi objek laporan tidak ada disebutkan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 dan/atau tidak ada daftar harta peninggalan yang dibuat dan disahkan oleh Balai Harta Peninggalan/BHP (Weeskamer) sesuai ketentuan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal  874–1021 KUHPerdata.

"Bahwa  sehubungan  dengan uraian fakta yuridis yang dikemukakan tersebut diatas, demi keadilan dan kepastian hukum sesuai asas leglitas dan perlindungan hak – hak asasi  Pengadu (NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM) maka dengan ini kami mohon agar Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan memberikan pendapat hukum berkaitan," ujar Ketum LSM.KOMAKOPEPA.

Lanjutnya," Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 tidak dapat dianggap dan dijadikan bukti yang sah menurut hukum dalam perkara pidana atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa," Demi hukum sangat beralasan Penyidik di lingkungan  Unit  IV  Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, harus menghentikan penyidikan dan/atau pemeriksaan perkara pidana atas dasar  Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Saudara. ANTONYUS  GORGA MARTUA S," tekannya.

"Demikian permohonan pendapat hukum  dan perlindungan hukum ini disampaikan, terimakasih atas kebijakan hukum yang diberikan," pungkas Ketua Umum DPP KOMAKOPEPA, Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH.


(JLambretta) ANK



Sumber : DPP LSM.KOMAKOPEPA



Jumat, 14 Februari 2025

Pastikan Kolaborasi Pemberantasan Narkoba Didalam Lapas, Kapolri Terima Audiensi Menteri Imipas Beserta Jajaran


JAKARTA, ANK - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, beserta jajaran. Turut mendampingi Kapolri, yakni Kabaintelkam, Kabareskrim Polri, dan sejumlah pejabat lainnya.

Dalam audiensi tersebut, dibahas mengenai keamanan di dalam lapas yang masih perlu ditingkatkan. Tak dipungkiri Menteri Imipas, keamanan di dalam lapas yang masih kerap diwarnai peredaran gelap narkoba, membutuhkan peran Polri.

 “Razia yang kami lakukan butuh dukungan dari jajaran Kepolisian, karena personel kami sangat terbatas,” ungkap Menteri Imipas dalam pertemuan, Jumat (14/2/2025).

Menurut Menteri Imipas, kolaborasi tersebut harus dilakukan untuk semakin menyukseskan tugas dengan berorientasi pada Asta Cita Presiden, terutama dalam pemberantasan peredaran narkoba di dalam lingkungan Lapas. Saat ini, data menunjukkan terdapat 313 Napi yang dipindahkan ke UPT Maximum Security Nusa kambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas.

“Kami juga menyelenggarakan kegiatan ketahanan pangan, Nusakambangan nantinya dapat menjadi model pembinaan dan pelatihan kepada warga binaan. Kami juga membuat program perikanan, pertanian dan peternakan terpadu. Selanjutnya, akan dikembangkan pembudidayaan tambak udang,” jelasnya.

Lebih lanjut Menteri Imipas mengerangkan, surat edaran seluruh Lapas mengenai tindakan kooperatif dengan aparat penegak hukum yang melakukan pengembangan penyelidikan tindak pidana, terutama Narkoba, telah dikeluarkan. Diakui, Menteri Agus, jajaran telah diperintahkan untuk tidak apatis dan harus membangun hubungan dengan Forkopimda.

Kapolri pun menyambut baik dan menyatakan bahwa Polri siap membantu pemberantasan narkoba hingga ke dalam lapas. Terlebih, tak bisa dipungkiri bahwa Indonesia dapat dikatakan darurat Narkoba.

“Terkait dengan razia Lapas, kami siap memberikan dukungan 1x24 jam. Kita juga akan melakukan evaluasi 3 bulan ke depan terkait pemindahan napi ke Nusakambangan dan semoga grafik penyebarannya dapat menurun,” ujar Kapolri.

(*") ANK

Senin, 10 Februari 2025

Gebyar Hari Pers Nasional 2025 ke 79, Aceng Syamsul Hadie : 'Kebebasan Pers Nasional Masih Terpasung'!


Geliat memperingati Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2025 menggema di setiap ruang dan waktu, Insan Pers Nasional  bersuka cita merayakannya baik di Kota Besar maupun di Daerah. Mereka semangat bergelora dengan penuh harap bahwa kebebasan pers agar segera terwujud, walaupun mereka sadar bahwa kebebasan pers di Indonesia masih sangat jauh dari harapan, dimana kebebasan Pers Nasional sampai saat ini masih "Terpasung". 

Realitas yang terjadi sebagian besar Insan Pers Nasional masih sering mendapatkan perlakuan diskriminatif, bahkan kalau kita mau menelaah dan membaca Media-media lokal yang ada di Daerah, banyak diberitakan beberapa kasus  wartawan  dalam menjalankan tugasnya  mendapatkan  perlakuan dan  tindakan yang tidak baik dari oknum pemegang  kekuasaan di Daerah, seperti intimidasi, persekusi dan kriminslisasi.

Padahal pers merupakan pilar demokrasi yang memiliki peran penting dalam menjaga dan mengembangkan demokrasi di suatu negara, sedangkan kebebasan pers merupakan hak asasi warga negara yang diatur dalam UUD 1945 dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. 

Pers dalam demokrasi memiliki peran penting yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan dan mengetahui informasi, dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri serta  menegakkan nilai dasar dari demokrasi, membuat supremasi hukum terjadi dan berjalan serta  mendorong agar terciptanya sebuah Hak Asasi Manusia secara utuh.

Konsep ideal yang diuraikan diatas bagi Insan Pers Nasional sangat tidak dirasakan, yang ada mereka sering mendapatkan perlakuan diskriminatif, oknum pemegang kekuasaan sering membeda-bedakan sebagian wartawan dengan sebagian wartawan yang lainnya, tidak sedikit wartawan yang mengalami intimidasi dan persekusi karena mereka takut akan terungkap kasus pelanggaran dan penyelewengan pada  tugas dan pelaksanaan program pemerintahnya.

Ada juga sebagian wartawan  dikriminalisasi dengan dalih telah melakukan pencemaran nama baik, melakukan tindakan yang tidak menyenangkan atau membuat berita hoaks dan lain-lain.

Perlu kita ketahui bahwa eksistensi pers di luar negeri mendapat posisi yang tinggi, dimana mereka memiliki kedudukan sebagai kontrol sosial dalam memantau dan mengkritisi kinerja pemerintah agar terwujud pemerintah yang bersih dan demokratis. 

"No democracy without free press", Demokrasi tidak akan terwujud tanpa ada kebebasan pers, itu ungkapan mantan Presiden Amerika Serikat yang ketiga Thomas Jefferson, bahkan Jefferson menjelaskan bahwa kebebasan pers adalah hak yang penting dan tidak dapat dibatasi dan  merupakan bagian dari kebebasan individu dan harus dijaga.

Kebebasan kita bergantung pada kebebasan pers, dan kebebasan itu tidak dapat dibatasi tanpa kehilangan apa pun, ketika pers dibungkam, maka segala upaya untuk kepentingan publik akan dihilangkan, tanpa kebebasan pers, maka niscaya tidak ada pula jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Kenapa kebebasan pers di Indonesia belum terwujud sebagaiman harapan insan pers nasional? ini adalah sebuah pertanyaan yang menarik dan harus dijawab, karena segala sesuatu terjadi pasti ada penyebabnya. Disini penulis berusaha menjawab dengan analisa  sederhana dan berdasarkan  penelitian terhadap beberapa kasus di lapangan yang menimpa para wartawan di Daerah. 

Setelah ditelaah dianalisa dan diteliti, ada beberapa faktor penyebab terjadinya kondisi seperti itu, antara lain; Pertama, buruknya kinerja Dewan Pers, Kedua, belum ada political will dari pemerintah untuk membangun kebebasan pers secara utuh, Ketiga, kurangnya persatuan insan pers nasional. Untuk ketiga faktor itu penulis akan mengurai secara detail pada artikel berikutnya.

Jakarta, 10 Februari 2025


(Aceng Syamsul Hadie,S.Sos.,MM.) VS
      Ketua Pembina DPP ASWIN

Senin, 03 Februari 2025

Program Ketahanan Pangan, TNI AL Implementasikan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto Secara Serentak di Seluruh Indonesia


JAKARTA, ANK - Sebagai wujud implementasi program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto yang memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali didampingi Ketua Umum Jalasenastri Ny. Fera Muhammad Ali meninjau program ketahanan pangan yang diselenggarakan TNI AL secara serentak di satuan wilayah TNI AL di seluruh Indonesia secara Vicon dan berpusat di Lampung. Senin (3/2/2025).

"TNI AL telah menerapkan sejumlah program ketahanan pangan di Lampung, diantaranya adalah penanaman buah melon Inthanon yang terbentang di lahan seluas 300m2 yang ditanam dan dirawat sejak Januari 2024 di Mako Brigade Infanteri 4 Mar/BS," ungkap Kasal 

Kemudian Kasal meninjau Keramba Jaring Apung Brigade Infanteri 4 Mar/BS yang membudidayakan ikan laut bawal bintang sejumlah 8.000 ekor di Dermaga Lembing. Kasal juga menyempatkan untuk membagikan sembako kepada para nelayan di sepanjang rute menuju Dermaga Caligi.

"Selain budidaya melon dan ikan bawal bintang, dalam kegiatan yang bekerja sama dengan Kementerian KKP dan Kementerian Pertanian ini, TNI AL juga melaksanakan penebaran bibit ikan nila sebanyak 15.000 ekor dan ikan jelawat sejumlah 5.000 ekor di kolam ikan Lanal Lampung," tutur Muhammad Ali. 

Acara dilanjutkan dengan panen dan penanaman padi jenis sinar mentari seluas 500 hektar di Yonif 9 Marinir dan Lanal Lampung.

Di hadapan awak media, Kasal mengungkapkan bahwa panen raya yang bekerja sama dengan rakyat ini merupakan hasil setelah beberapa bulan lalu menanam dan menebar benih padi. 

"Tidak hanya padi," jelasnya,"Namun berbagai ikan air laut dan tawar juga disiapkan dimana panen raya ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan dapat mendukung Makan Bergizi Gratis sebagai lauk empat sehat lima sempurna untuk anak sekolah."

"Hasil dari panen raya ini bisa dimanfaatkan untuk Makan Bergizi Gratis. Ikan yang dipanen itu sangat bermanfaat untuk kecerdasan anak-anak. Kemudian hasil sayurannya juga bisa dimanfaatkan untuk mendukung Makan Bergizi Gratis. Semua kekuatan dari TNI khusunya TNI AL dimanfaatkan termasuk dapur-dapur umum. Brigif 4 Mar/BS sudah menyiapkan itu dan terdukung untuk makan 3.000 siswa," pungkas Kasal, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.

Di sela-sela program ketahanan pangan, TNI AL juga menggelar bakti sosial dengan membagikan 1000 paket sembako serta bakti kesehatan yang meliputi pengobatan umum, pemeriksaan gigi dan mata, donor darah dan penanggulangan stunting. 

"Bakti kesehatan ini menghadirkan sebanyak 1000 peserta yang berasal dari semua kalangan masyarakat. Sebanyak 82 tenaga kesehatan dari TNI AL dan Stakeholder terkait serta 25 Ibu Jalasenastri sebagai dokter dan perawat," terang Ketua Umum Jalasenastri pada Awak Media.

Selain mendukung ketahanan pangan, TNI AL juga mengimplementasikan Program Pemerintah RI untuk menyelenggarakan Makan Bergizi Gratis (MBG). 

"Sajian makanan empat sehat lima sempurna akan dinikmati oleh 3.000 orang dari kalangan pelajar dan  masyarakat Desa Ketapang, Desa Seribu, Desa Batu Menyan dan Desa Margodadi. Adapun 1.000 porsi akan disajikan di Lokasi acara dan 2.000 porsi akan didistribusikan di sekolah," papar Fera Muhammad Ali. 

Selain pelaksanaan program ketahanan pangan, panen raya, bakti sosial, bakti kesehatan dan MBG, TNI AL juga melaksanakan program pencegahan abrasi pantai dengan penanaman bibit mangrove sejumlah 100.000 batang di Pantai MEP Brigif Piabung.

Selama melaksanakan kunjungan program ketahanan pangan di satuan wilayah Lampung, Kasal juga menyaksikan program kemandirian Jalasenastri yaitu UMKM dimana para Ibu Jalasenastri telah memproduksi berbagai macam produk dengan mandiri atau karya asli dari Jalasenastri. 

"Adapun peserta UMKM tersebut meliputi UMKM Lanal Lampung, Lanal Banten, Kima Brigif 4 Mar/BS, Yonif 7 Mar, Yonif 8, Yonif 9 Mar, dan Yonif 10 Mar," jelas Ketua Umum Jalasenastri, Fera Muhammad Ali. 

Pada kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh para Pangkotama TNI AL, Pejabat Utama Mabesal, Dirjen Perikanan budidaya Bapak Tb.Haeru Rahayu, Dirjen Hortikultura Dr. Ir. Muhammad Taufiq Ratule, Forkopimda Provinsi Lampung, dan Pejabat Utama Brigif 4 Marinir/BS.

(Tukidjo) ANK

Rabu, 29 Januari 2025

Rangkaian Lawatan Presiden RI ke India, Kasal Selaku Chief Guest Of India Republic Day Parade Kunjungi Para Pejabat Militer India


JAKARTA, ANK - Dalam lawatannya di India dalam rangka mendampingi rangkaian kunjungan Presiden RI yang dipilih menjadi Chief Guest pada India Republic Day Parade, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali berkesempatan untuk mengunjungi beberapa pejabat militer India. (29/1/2025).

Pejabat militer yang dikunjungi Kasal diantaranya Chief of Naval Staff, Indian Navy, Admiral Dinesh K. Tripathi di Indian Navy Headquarters, Chief Of Defense Staff General Anil Chauhan, dan Defence Secretary Mr. Rajesh Kumar Singh di New Delhi.

Dalam kegiatan ini, kedua pemimpin Angkatan Laut membahas peningkatan hubungan kerja sama antara kedua negara yang telah terjalin. Selain itu, kunjungan kehormatan ini juga berfungsi untuk mendiskusikan perkuatan kerja sama pertahanan dan keamanan regional serta keamanan maritim.

Sebelum pelaksanaan kegiatan kunjungan, Kasal juga berkesempatan untuk melaksanakan peletakan karangan bunga (wreath laying ceremony) di National War Memorial. Acara ini merupakan suatu bentuk penghormatan kepada para prajurit India yang telah gugur dalam menjalankan tugas negara.

Perlu diketahui bahwa hubungan bilateral Indonesia-India telah terjalin selama 75 tahun. TNI AL akan mengaplikasikan peran diplomasinya untuk terus menjalin kerja sama dengan India guna mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

(Muritno) ANK


Selasa, 28 Januari 2025

Mengawal Proses Penulisan Sejarah Pahlawan Nasional, SMSI Bentuk Tim Riset Biografi Margono Djojohadikoesoemo


JAKARTA, ANK -  Gagasan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengajukan Margono menjadi Pahlawan Nasional nampak tidak main-main. Setelah mengadakan FGD (29/10/24), SMSI Pusat mengambil langkah strategis dalam mengawal proses penulisan biografi Margono Djojohadikoesoemo, kakek Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang tengah diajukan sebagai Pahlawan Nasional. Dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 02/KPTS/SMSI-PUSAT/I/2025, SMSI resmi menunjuk Tim Riset Sejarah Biografi Margono Djojohadikoesoemo untuk mendalami perjalanan hidup dan kontribusi besar tokoh ekonomi ini bagi bangsa Indonesia.(28 Januari 2025).

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menandatangani surat keputusan tersebut pada 24 Januari 2025 di Jakarta.

Firdaus menegaskan bahwa Margono Djojohadikoesoemo adalah sosok yang berperan penting dalam membangun fondasi ekonomi Indonesia di era awal kemerdekaan.

"Margono adalah tokoh yang berjasa besar bagi negeri ini. Kontribusinya sebagai ekonom ulung telah meninggalkan jejak penting dalam sejarah bangsa. Penulisan biografi ini tidak hanya menjadi penghormatan, tetapi juga memastikan generasi muda mengenal sosok luar biasa ini," ujar Firdaus.

Tim riset ini dipimpin oleh tokoh-tokoh berpengaruh, termasuk Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si, Rektor Universitas Diponegoro (Undip), yang didapuk sebagai Ketua Dewan Pengarah. Prof. Dr. Rizal E. Halim dan Prof. Dr. Phil. Al Makin ditunjuk sebagai Wakil Ketua Pengarah. Untuk memastikan kelancaran di lapangan, Firdaus menunjuk KRT. Samsul A. Wijoyosukmo, atau Mas Raden, sebagai Koordinator Tim Peneliti.

Mas Raden, yang juga merupakan pengurus SMSI Pusat bidang Litbang dan Pemimpin Redaksi Portalistana.id, memiliki pengalaman luas dalam riset sejarah dan kajian budaya.

"Kami segera bekerja untuk berkordinasi dengan berbagai pihak dan mengumpulkan data dengan akurat agar biografi Margono menjadi referensi berharga. Kemudian kita seminarkan tentang sosok beliau sehingga dapat dikenal luas sebagai pahlawan bangsa yang pantas mendapatkan pengakuan," ungkap Mas Raden.

Susunan Tim Riset SMSI

1. Penanggung Jawab:
Firdaus (Ketua Umum SMSI)
Yohanes Handojo Budhisedjati, SH.CCP (Ketua Umum Formas)

2. Pengarah:
Ketua: Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si
Wakil Ketua: 
Prof. Dr. Rizal E. Halim
Prof. Dr. Phil. Al Makin

3. Sekretaris:
Prof. Dr. Taufiqurokhman, A.Ks, S.Sos, M.Si
Wakil Sekretaris: 
Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus
Dr. Ir. Ahmad Mukhlis Yusuf
Dr. Yanuardi Syukur
Gus Dr. H. M. Shidqon Prabowo, MH

4. Koordinator Peneliti:
KRT. Samsul A. Wijoyosukmo, CH.,CHt

5. Anggota:
Anwar Saleh Hasibuam, Lc.,MH
Shela Novitasari
Sumantri
Rng. Lisantono
DP. Sahuri, SH

Tim ini akan bekerja mengumpulkan data, dokumen, dan fakta sejarah terkait perjalanan hidup Margono Djojohadikoesoemo. Dengan bimbingan para akademisi dan dukungan SMSI, diharapkan hasil riset ini dapat memperkuat proses pengajuan gelar Pahlawan Nasional.
Firdaus menutup pernyataannya dengan optimisme.

"Kami yakin riset ini akan menjadi kontribusi nyata SMSI untuk bangsa. Melalui biografi ini, kita tak hanya mengenang Margono, tetapi juga menginspirasi generasi muda untuk meneladani dedikasi dan perjuangannya."pungkas Ketua Umum SMSI Pusat.

Langkah SMSI ini menunjukkan keseriusan dalam merawat sejarah bangsa, sekaligus mengukuhkan komitmen lembaga tersebut sebagai pelopor media yang peduli terhadap sejarah dan kebangsaan.

[*/red] ANK


Pasis Seskoau Angkatan ke-62 Memperkaya Wawasan Dan Bentuk Kepemimpinan Strategis Lewat Studium Generale

BANDUNG, ANK – Dalam rangka memperkaya wawasan serta membentuk karakter kepemimpinan yang efektif, transformatif, dan beretika, Sekolah Staf...