Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 September 2026

Dinilai Hanya Bisa Plagiat Dan Copy Paste Berita Tanpa Izin, APJI Sebut sergapreborn.id Tak Berkapasitas, Tak Berintegritas Dan Memalukan


JAKARTA, AKYAN NAGARAKRETAGAMA - Tak terima dengan prilaku media sergapreborn.id  yang dinilai telah melakukan Plagiat (Plagiarisme) Copy paste  tanpa izin secara menyeluruh pemberitaan Pilkades untuk wilayah Kabupaten Bekasi dari publikasi media pelitarakyat.online dan  tarumanagaranews.online menuai berbagai kecaman keras dari berbagai pihak, baik pihak redaksi maupun organisasi pers, (8/9/2026).

Pasalnya saat penayangan berita berjudul "Desa Tambun Gelar Pendaftaran Bacakades ke Lima, Ja'ut Sarja Winata Tantang Periksa Dokumen Bagi Lawan Politik Tak Puas" oleh media pelitarakyat.online dan "Tampil Kedua Kalinya, Kumpul Zebra Daftar Bacakades Siap Tanding Pilkades 2026, Target Benahi PR Dan Buat Jejalen Jaya Semakin Maju Berkembang" oleh tarumanagaranews.online muncul kemudian diketahui melalui goggle ada pemberitaan yang berjudul sama dengan foto yang sama namun ditayangkan oleh media sergapreborn.id tanpa ada komunikasi kepada pihak media terkait, alih-alih justru ditambahkan penulis berita adalah Udin ( Udin Sirajudin) Kabiro Kab/Kota Bekasi.Sehingga menimbulkan tanda tanya besar bagi pihak yang dirugikan.

Media sergapreborn.id yang berada  dibawah naungan PT.MEDIA SERGAP REBORN NUSANTARA (Nomor : AHU-014266.AH.01.30.Tahun 2024) dengan beralamat Redaksi Pusat di Jl. Kihajar Dewantoro, Nurul Huda III No. 27 Ciputat Tangerang-Banten,/ SPRI – Jln Letjen R.Suprapto Ruko Cempaka Mas Barat Blok C No 7 – Jakarta Pusat. (10640) tersebut dinilai sebagai media yang tidak memiliki kapasitas dan profesionalisme dalam menjaga marwah pers. Dimana hal tersebut telah termaktub dalam UU Pers Th 1999.

Terkait kronologi persoalan Plagiat (Copy paste) tanpa izin yang dilakukan media sergapreborn.id.

Media pelitarakyat.online dan tarumanagaranews.online melalui penanggungjawab pemberitaan Irwan Awaluddin SH menegaskan bahwa, pihaknya telah menghubungi redaksi sergapreborn.id untuk meminta penjelasan terkait hal itu, namun tidak ada itikat baik dari pihak redaksi sergapreborn.id.untuk memberikan penjelasan maupun permohonan maaf.

"Kami berusaha menghubungi redaksi sergapreborn.id untuk minta penjelasan kepada Helmi Purnama SH selaku Pimpinan Umum media sergapreborn.id (Sesuai tertera di Box Redaksi) namun Ia mengatakan bahwa  Pimred media sergapreborn.id akan Ia komunikasikan bersama Udin Kabiro Kab.Bekasi dan dia ada di RS (Rumah Sakit-Red) melalui Whatsapp Call dengan waktu tunggu 1x24 jam. Namun hingga berita ini diturunkan Helmi Purnama SH tidak pernah lagi menjawab Whatsapp Call dan Message dari kami, "ungkap peraih SKW Utama dari UKW Badan nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Pemerintah Republik Indonesia. 

"Pemberitaan yang ditayangkan merupakan hasil kerjasama dan permintaan publikasi dari pihak para nara sumber, panitia pilkades dengan pihak kami, agar ditayangkan 4 (Empat) media diantaranya : harianindonesia.onlinepelitarakyat.online , tarumanagaranews.online dan mediamegapolitan.online yang justru menimbulkan kebingungan dari pihak narasumber dan panitia pilkades. sehingga hal tersebut memunculkan kerugian baik moriil maupun materiil bagi media-media di kami termasuk terkait dengan algoritma digital media ,"tuturnya.

Pihaknya juga akan menindak lanjuti dengan saluran yang ada untuk memberikan edukasi dan efek jera kepada media sergapreborn.id agar mengerti tentang Kode Etik Jurnalis (KEJ) dan UU Pers Th 1999.

" Pihak kita juga akan segera melaporkan ke Dewan Pers terkait prilaku sergapreborn.id yang secara serampangan merusak tatanan aturan yang sudah ditetapkan pada UU Pers Th 1999 yang jelas-jelas memelihara para kru media yang memalukan dan tak beretika, " pungkas kordinator dan penanggungjawab di Sekber Media, Irwan Awaluddin SH.

sergapreborn.id Kategori Media Kelas Kacang- Kacangan

Kecaman keras muncul dari Ketua Umum Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI) yang menyatakan dengan tegas bahwa, Media yang pelihara wartawan berwatak Plagiat (Copy paste) tanpa izin berjamaah dengan Pimred nya merupakan media kelas kacang-kacangan.
 
Ketum APJI tegaskan, "Media yang berprilaku lebih mengutamakan Plagiat dan Copy paste tanpa izin dalam setiap penulisan berita  terhadap para wartawannya dan disetujui Pemred nya seperti pada media sergapreborn.id tentu menjadi preseden buruk bagi dunia kewartawanan (Jurnalisme). Prilaku tersebut dapat dikategorikan masuk dalam media kelas kacang-kacangan seperti kacang goreng, kacang sukro, kacang asin, kacang rebus dan kacang garing, " tegas D Silalahi, 
saat dijumpai di ruangannya.(8/9).

Gaya "Kucing Kurap" dan "Kadal Buntung" sergapreborn.id

"Saya menduga media sergapreborn.id dengan tidak menggubris terhadap komplain para pihak yang merasa dirugikan menunjukan bahwa sergapreborn.id telah menggunakan gaya " Kucing Kurap" dan "Kadal Buntung" dalam menghadapi persoalan Plagiat dan Copy paste yang dilakukan wartawan sergapreborn.id dengan memunculkan ketidak profesionalan dan ketidak berintegritas serta ketidak berkapasitas nya sergapreborn.id dalam eksistensinya di dunia jurnalistik, " beber laki-laki yang telah malang melintang dan mengenyam asam, garam serta sambal terasi dunia kewartawanan itu.

APJI Desak Dewan Pers Segera Tindak Tegas sergapreborn.id

"Kami APJI meminta kepada Dewan Pers agar segera mengambil tindakan tegas terhadap media sergapreborn.id yang telah jelas-jelas mencoreng kredibilitas dan integritas serta eksistensi profesi wartawan dan media di Indonesia, " tandas Ketua Umum Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI), D Silalahi dengan nada tinggi penuh kegeraman disertai sorotan tajam kedua matanya.

Diketahui bersama bahwa Ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik tindakan plagiat atau plagiarisme merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Dalam Pasal Larangan: Dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia (berdasarkan aturan Dewan Pers), secara tegas disebutkan bahwa wartawan Indonesia dilarang melakukan plagiat atau menjiplak karya jurnalistik milik pihak lain.

Merusak Integritas: Pelaku plagiat dianggap tidak memiliki integritas dan profesionalisme sebagai insan pers.

Sanksi: Pelanggaran ini dapat memicu sanksi dari organisasi kewartawanan atau Dewan Pers bagi media maupun jurnalis yang bersangkutan






Rabu, 19 Agustus 2026

Hadirkan Optimime Dan Teguh Gelorakan Idealisme Desa, SMSI Berkomitmen Gelorakan Desa Jadi Ujung Tombak Indonesia


JAKARTA, AKYAN NAGARAKRETAGAMASerikat Media Siber Indonesia (SMSI) organisasi yang menaungi pemilik atau CEO Media di Indonesia, dan merupakan konstituen Dewan Pers tetap berkomitmen tinggi sebagai benteng demokrasi. Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa menjadi manifestasi nyata organisasi ini tetap eksis. Bahkan di tengah eskalasi politik yang cenderung mendaki terkait beberapa persoalan kebangsaan menjadi sorotan publik, SMSI menghadirkan terobosan penting, Rabu (19/8/2026).

‘’Kegiatan ini, yakni pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa ibaratnya perjuangan trisula, atau tiga agenda penting sekaligus. Pertama sebagai konsituen Dewan Pers, SMSI hadir sebagai ambasador, duta bangsa untuk menunjukkan pada dunia, Indonesia tetap kondusif. Kedua Pokja Newsroom Jaga Desa merupakan afirmasi atas keberpihak SMSI terhadap masalah pedesaan. Dan, ketiga adalah manifestasi nyata menjaga NKRI dengan desa sebagai entitas yang sangat penting.’’ujar Drs Firdaus, Msi, Ketua SMSI Pusat.
 
Sebagai Ketua organisasi media siber terbesar di dunia, Firdaus lebih spesifik mengatakan, pengukuhan yang diselenggarakan di tengah menghangatnya suhu politik menjelang akhir Agustus menjadi sebuah testomoni khusus. Testemoni dimaksud SMSI ingin mengingatkan dan menyampaikan pesan bahwa idealisme pers harus tetap dijaga.

‘’Tempat ini, Hall Dewan Pers akan menjadi saksi, sekaligus monumen atas komimten SMSI menegukan spirit kebangsaan. Lima provisini yang Pokja Newsroomnya kita kukuhkan bukan program kaleng-kaleng. Karena mereka, lima provinsi ini telah memberikan unjuk bukti dengan program yang sudah dicanangkan SMSI,’’tegasnya.

Terkait dengan Provinsi yang akan dikukuhkan meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan Bengkulu. Langkah ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pembentukan kepengurusan serupa yang telah dimulai di Bali pada awal Juli lalu, kemudian disusul oleh Lampung, Banten, dan Kepulauan Riau. Ketua Umum SMSI, Firdaus, mengonfirmasi bahwa pelantikan kelima pengurus provinsi tersebut akan dilakukan secara bersamaan dalam satu seremoni.

Terkait dengan agenda pengukuhan, Wakil Direktur Pemberdayaan Daerah SMSI Pusat, Drs Jayanto Arus Adi, MM mengungkapkan, setelah lima provinsi yang dikukuhkan di Hall Dewan Pers, dalam waktu tidak terlalu lama daerah-daerah lain akan serentak menyusul. Jayanto Arus Adi, yang juga Ahli Pers Dewan Pers mengakui, keputusan untuk melakukan pengukuhan di tengah spekulasi informasi ‘’Rusuh Agustus Jilid II’’ menjadi sebuah pesan penting. ‘’Kami dan seluruh keluarga besar SMSI percaya rencana aksi unjuk rasa nasional memberikan amunisi moral kegiatan ini. Justru bagi kami momentum sekarang ini sangat penting sebagai pembelajaran berbangsa dan bernegara secara lebih utuh,’’tambahnya.

Masih berelasi dengan dua kegiatan yang momentumnya beririsan, yakni dilakukan pada 27 Agustus ini, Prof Dr Harris Arthur Hedar, SH, MH, CREL mengatakan, SMSI lahir sebagai organisasi profesional, yakni yang berkhikmat di bidang media sadar uintuk memberikan kontribusi riil, yakni menjaga demokrasi.
 
Menurutnya SMSI berkomitmen untuk tetap menjaga stabilitas nasional dan keutuhan negara, tanpa memiliki kapasitas untuk mencampuri atau menghalangi hak warga negara dalam beraspirasi. Melalui pengukuhan Pokja Jaga Desa ini, SMSI justru menyerukan kepada seluruh pengurus dan anggotanya di daerah untuk tetap berdiri di koridor pers yang profesional dengan menyajikan informasi yang jernih dan berimbang di tengah situasi nasional yang dinamis.
 
 
(**) ANK

Minggu, 14 Juni 2026

Bertemakan “ZOOM NASIONAL INVESTIGASI”, DPP ASWIN Mengadakan Kegiatan Pelatihan Intensif Khusus Investigasi


JAKARTA, AKYAN NAGARAKRETAGAMA - Guna peningkatan kualitas SDM Anggota, Dewan Pimpinan Pusat ASWIN mengadakan Pelatihan Intensif Khusus Investigasi dengan tema “ZOOM NASIONAL INVESTIGASI”  yang memiliki misi “meningkatkan kualitas SDM Investigasi yang beritegritas” diselenggarakan secara online, pada (14 Juni 2026).

Pelatihan Investigasi diikuti oleh 80 orang peserta dari perwakilan Kepengurusan DPD, DPC diseluruh Indonesia dan umum secara personal maupun berkelompok. Dengan menghadirkan Narasumber; Kolonel CPM TNI AD Taryani ( materi : tata laksana lapangan jurnalis investigasi ) dan Bagas Pemenang Nugroho, SH., MH ( materi : landasan Hukum pelaksanaan investigasi ).

Ketua Umum ASWIN menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada para Narasumber yang telah bersedia meluangkan waktu untuk berbagi ilmu kepada para peserta Zoom Nasional Investigasi, juga tidak lupa diucapkan terima kasih kepada para peserta dari berbagai wilayah di Indonesia yang telah menyempatkan diri hadir mengikuti zoom pelatihan intensif investigasi. 

"Semoga ilmu yang didapat bermanfaat dalam menjalankan tugas jurnalis, " ucap Irno Budi Kiswoyo, SE., MH. 

Juga ucapan terimakasih kepada Fransiskus P Liwun, S.Pd., S.Sos ( Sekjen ASWIN ) dan Hambali ( Ketua Investigasi DPP ) yang turut serta mensukseskan Zoom Nasional Investigasi / pelatihan investigasi intensif.

Ketua Umum ASWIN berharap kegiatan pelatihan ataupun diklat dapat di ikuti oleh seluruh anggota ASWIN.

"Agar kiranya dapat meningkatkan kualitas diri sebagai jurnalis, sehingga menjadi wartawan yang berintegritas, berilmu dan bermartabat, " tutup  Irno Budi Kiswoyo, SE., MH. 


(Ida) ANK

Rabu, 10 Juni 2026

Pimprus Dan Pimred Media Tersertifikasi Apresiasi Langkah DPP ASWIN Verifikasi Media Tergabung


JAKARTA, AKYAN NAGARAKRETAGAMA – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) resmi menyerahkan sertifikat kepada puluhan Media yang telah dinyatakan lolos dalam proses verifikasi dan pendataan secara Profesional, Kredibel dan berstandarisasi tinggi melalui tahapan ketat dan berlapis oleh DPP ASWIN, salah satu diantaranya adalah akyannagarakretagama.my.id ,pada Rabu (10/6/2026).

Ketua Umum ASWIN dalam keterangan Persnya mengucapkan selamat kepada para Media yang telah mendapatkan sertifikat dari DPP ASWIN. Dimana secara tidak langsung telah memiliki ikatan kuat dan berada dibawah naungan Organisasi ASWIN baik secara pemberitaan maupun perlindungan hukum.

"Selamat kepada para Media yang telah meraih sertifikasi dari Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN), Penyerahan Sertifikat tersebut merupakan bagian dari langkah strategis DPP ASWIN dalam  memperkuat basis data Media yang Kredibel, Profesional Dan Terstandarisasi. Adapun proses verifikasi dilakukan melalui tahapan ketat dan berlapis. Dimulai dari pemeriksaan Legalitas Perusahaan Pers, struktur organisasi keredaksian, Hingga konsistensi aktivitas pemberitaan pada tiap-tiap Media, " ujar KeTum DPP ASWIN, Irno Budi Kiswoyo SE.MH.(10/6). 

"Dan hasil penilaian tersebut puluhan Media dinyatakan memenuhi Standar serta berhak menerima Sertifikat Resmi dari DPP ASWIN. Mengenai tahapan selanjutnya nanti adalah Proses Pendataan ke Dewan Pers, " sambungnya.

Ketua Umum ASWIN dalam keterangan Persnya juga menegaskan bahwa, proses verifikasi Media -media tersebut tidak hanya bersifat administratif semata. Namun juga merupakan Instrumen penilaian terhadap komitmen Media dalam menjalankan tugas dan fungsi Jurnalistiknya secara Profesional.

"Verifikasi ini dilakukan secara objektif, transparan dan terukur. Terkait akan hal itu, Kami juga memastikan bahwa, Media yang tergabung adalah Media-Media yang benar-benar memiliki komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik, Independensi, serta kualitas pemberitaan, " tegasnya. 

Ia juga menekankan bahwa, DPP ASWIN akan terus melakukan pendataan dan evaluasi berkelanjutan terhadap Media- Media di berbagai daerah.Sebagai bagian dari penguatan ekosistem Pers yang lebih tertata dan kredibel pada tingkat Daerah, Nasional Maupun Internasional.

"ASWIN akan terus berupaya mengembangkan dan meningkatkan kapasitas Media-media yang tergabung termasuk para wartawan yang ada di Media-media tersebut dengan mempersiapkan program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) guna mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) baik melalui Dewan Pers, BNSP (Pemerintah) serta Quantum yang berskala Internasional. Dimana Quantum sendiri telah melakukan kerjasama secara intens dengan DPP ASWIN. Hal tersebut di lakukan ASWIN agar tercipta Media-media yang Extraordinary berikut Jurnalis Remarkable di dalamnya guna menunjang target ASWIN dalam Go Internasional," pungkas KeTum DPP ASWIN, Irno Budi Kiswoyo SE.MH.

Apresiasi Pimprus dan Pimred Terhadap Langkah DPP ASWIN

Pimpinan perusahaan (Pimprus) akyannagarakretagama.my.id        menyatakan, apresiasi yang tinggi terhadap Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) yang telah mengambil langkah maju (Terobosan) dengan memberikan sertifikat secara resmi melalui proses verifikasi secara profesional.

"Langkah cerdas dalam melakukan terobosan yang jarang dilakukan oleh Organisasi lain, kami sangat mengapresiasi, "ungkap Direktur PT BINTANG KARUNIA INTERNASIONAL, Kurnia.(10/6). 

Sedangkan Pimpinan Redaksi akyannagarakretagama.my.id  menyatakan bahwa, apa yang dilakukan oleh DPP ASWIN merupakan bentuk kepedulian dalam peningkatan mutu dan kapasitas Media serta Wartawan tergabung.

" Ini adalah bentuk perhatian serius dari DPP ASWIN terhadap Media dan para wartawan Media yang bernaung dibawah Organisasi ASWIN, dalam menghadapi Era Globalisasi, kami mengapresiasi langkah DPP ASWIN..semoga Orgasisasi ASWIN terus maju, " tandas Pimred akyannagarakretagama.my.id, Sudini. 


(Red) AN



Rabu, 20 Mei 2026

Jajaki Kolaborasi Nasional Untuk Penguatan Desa Dan Publikasi Program Strategis, SMSI Audensi ke DPP ABPEDNAS


JAKARTA, AKYAN NAGARAKRETAGAMA – Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) melakukan audiensi dengan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) di Kantor Pusat ABPEDNAS, Jalan Gudang Peluru Raya No. 29, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2026) sore. Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi nasional dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

Delegasi SMSI dipimpin langsung Ketua Umum SMSI, Firdaus bersama Sekretaris Jenderal Makali Kumar, Bendahara Iwan Jalaluddin, serta Wakil Ketua Dewan Penasihat Prof. Dr. Taufiqurochman, A.Ks., S.Sos., M.Si. Sementara dari pihak ABPEDNAS hadir Ketua Dewan Pengawas Prof. Dr. Reda ManthovaniKetua Umum Ir. H. Indra Utama, M.PWK., IPU, serta Sekretaris Jenderal Adhitya Yusma Perdana.

Dalam suasana penuh keakraban, Ketua Umum SMSI Firdaus memaparkan perkembangan organisasi SMSI yang berdiri pada 7 Maret 2017 dan kini menjadi salah satu konstituen Dewan Pers. Saat ini, SMSI memiliki 3.181 perusahaan media siber yang tersebar di 35 provinsi serta berbagai kabupaten dan kota di Indonesia.

Menurut Firdaus, SMSI juga tercatat sebagai organisasi perusahaan media siber terbesar di dunia versi Museum Rekor Indonesia (MURI) dan Kementerian Pariwisata RI. Karena itu, SMSI siap mengambil peran dalam mendukung penguatan komunikasi publik dan penyebarluasan informasi strategis nasional, termasuk terkait Pembangunan Desa.

“Kami beraudiensi dengan DPP ABPEDNAS untuk bersilaturahmi sekaligus membangun sinergi dan kerja sama dalam mendukung program-program penguatan aspirasi masyarakat serta tata kelola Pemerintahan Desa,” ujar Firdaus.

Ia menambahkan, jaringan kepengurusan SMSI yang tersebar hampir di seluruh daerah di Indonesia menjadi modal penting dalam mendukung publikasi berbagai program ABPEDNAS. Dukungan tersebut, kata dia, akan dijalankan sesuai fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, baik melalui penyampaian informasi yang objektif, edukasi publik, maupun fungsi kontrol sosial.

“Kami siap mendukung dan berkolaborasi dengan ABPEDNAS di seluruh wilayah Indonesia, termasuk dalam penyebarluasan informasi Pembangunan Desa melalui media-media anggota SMSI di daerah,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS Prof. Dr. Reda Manthovani yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) menyambut positif kunjungan pengurus pusat SMSI. Menurutnya, ABPEDNAS merupakan organisasi profesi tingkat nasional yang mewadahi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Indonesia.

Ia menjelaskan, ABPEDNAS memiliki sejumlah fungsi strategis, antara lain sebagai media komunikasi dan koordinasi antar anggota BPD, penyalur aspirasi masyarakat Desa, serta penguatan kapasitas pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“ABPEDNAS hadir untuk penguatan Desa. Penguatan Desa merupakan investasi jangka panjang bagi bangsa. BPD harus menjadi garda terdepan dalam memastikan Pemerintahan Desa berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat,” ujar Prof. Reda.

Ia juga menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung ABPEDNAS menjalankan fungsi pengawasan dan kemitraan secara profesional dan berintegritas.

“Desa yang kuat membutuhkan kelembagaan yang kuat. Kejaksaan dan semua pihak, termasuk SMSI, dapat mendampingi ABPEDNAS agar seluruh proses pengawasan dan kemitraan berjalan profesional serta berintegritas,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal ABPEDNAS Adhitya Yusma Perdana menyatakan pihaknya siap menjalin kerja sama dengan SMSI dalam mendukung berbagai program organisasi, termasuk membangun opini publik yang positif terkait Pembangunan Desa.

Menurutnya, kolaborasi tersebut juga merupakan implementasi hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ABPEDNAS, khususnya dalam penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas BPD, serta memperkuat sinergi nasional bersama Lembaga Pemerintah dan Organisasi Pers.

“Kerja sama dengan SMSI menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan dan membangun gotong royong dalam menjaga Desa serta membangun Indonesia,” ujar Adhitya.

Ia juga mengungkapkan bahwa ABPEDNAS telah melaksanakan program kreatif pengawasan Desa melalui lomba film pendek bertema “Jaksa Garda Desa” dengan total hadiah mencapai ratusan juta rupiah.

Audiensi ditutup dengan sesi foto bersama dan komitmen kedua organisasi untuk menindaklanjuti kerja sama secara konkret dengan melibatkan pengurus daerah masing-masing di seluruh Indonesia. 


(Red) ANK

Rabu, 06 Mei 2026

Tingkatkan Kapasitas Pengelola Data, Dirjen Dukcapil: Infrastruktur Kuat Tidak Cukup Tanpa Didukung SDM Handal


KOTA DEPOK, AKYAN NAGARAKRETAGAMA — Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menegaskan bahwa penguatan sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci utama dalam pengelolaan data kependudukan di era digital. Infrastruktur yang kuat, menurutnya, tidak akan memberikan hasil optimal tanpa didukung kapasitas SDM yang memadai.

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Data Kependudukan bagi Aparat Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2026 Angkatan I di Savero Hotel, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).

Dalam arahannya, Teguh menekankan bahwa pembangunan sistem kependudukan tidak hanya berfokus pada penguatan infrastruktur seperti server, jaringan, dan keamanan siber, tetapi juga harus diimbangi dengan kesiapan SDM sebagai pengelola utama.

“Kalau infrastruktur jaringan cybersecurity kuat tapi SDM-nya jebol, apa artinya?” tegasnya.

Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kapasitas aparatur Dukcapil seiring percepatan transformasi digital yang tengah dijalankan. Melalui kebijakan Dukcapil Go Digital, pemanfaatan teknologi informasi menjadi kebutuhan utama yang harus diimbangi dengan kemampuan aparatur dalam mengelola dan memanfaatkannya secara optimal.

“Kalau sudah Go Digital, artinya … pemanfaatan IT [menjadi] sangat urgen,” ujarnya.

Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa data kependudukan memiliki posisi strategis sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Data Dukcapil itu adalah memayungi, menjadi basis … [dan] tulang punggung terhadap semua pelayanan, kita mendasari semua pelayanan publik,” jelasnya.

Menurutnya, data kependudukan tidak hanya dimanfaatkan untuk pelayanan administrasi, tetapi juga menjadi rujukan dalam perencanaan pembangunan, penyaluran bantuan, hingga pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dalam konteks tersebut, implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single identity number terus diperkuat untuk mendukung pemanfaatan lintas sektor.

Teguh juga memaparkan capaian perekaman data kependudukan yang menunjukkan tren positif. Berdasarkan data semester II tahun 2025, jumlah penduduk Indonesia mencapai sekitar 288 juta jiwa, dengan perekaman KTP elektronik telah melampaui 97 persen dari total wajib KTP. Angka tersebut diperkirakan terus meningkat seiring jumlah penduduk yang kini telah melebihi 289 juta jiwa.


(HJR) ANK

Sabtu, 07 Februari 2026

'Selamat Hari Pers Nasional 2026, Litbang DPP ASWIN : 'Pers Harus Profesional, Jayalah Ratu Dunia Berasas Lex Spesialis!'


AKYAN NAGARAKRETAGAMA - Head Of Reseach And Organizational Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN)", Irwan Awaluddin SH menyampaikan pesan penting di Hari Pers Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2026 bahwa, "Selaku Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis.Pers Harus Profesional". 

Dengan mengacu pada prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali, Ia menekankan bahwa, pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik

"Ini adalah panggilan bagi seluruh insan pers untuk bekerja dengan integritas dan profesionalisme, menjaga kepercayaan masyarakat, dan terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi. Semangat pers yang kuat adalah kunci untuk Indonesia yang lebih baik!," tandasnya.

Pers disebut sebagai "Ratu Dunia" dikarenakan perannya yang sangat strategis dalam membentuk opini publik, mengawasi kekuasaan, dan menyebarkan informasi. Dengan kekuatan ini, pers memiliki tanggung jawab besar untuk bekerja secara profesional dan etis.

Asas Lex Spesialis (Lex Specialis Derogat Legi Generali)

Asas hukum ini berarti bahwa Hukum Khusus (Lex Spesialis) mengalahkan Hukum Umum (Lex Generalis). Dalam konteks pers, ini berarti bahwa kode etik jurnalistik dan peraturan khusus pers harus diutamakan dalam menjalankan tugas jurnalistik, daripada peraturan umum lainnya.

Penekanan Dan Aspek Hukum

Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN) menekankan pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik. Ini berarti para jurnalis harus:

- Bekerja dengan integritas dan profesionalisme
-Menghormati hak-hak individu dan privasi
- Menyajikan informasi yang akurat dan berimbang
- Tidak menerima suap atau pengaruh dari pihak lain.

Sementara Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah seperangkat aturan moral dan profesional yang menjadi pedoman bagi para wartawan dalam menjalankan tugasnya.

KEJ ini ditetapkan oleh Dewan Pers dan diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

1. Bersikap Independen dan Berimbang : Wartawan harus bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Menguji Informasi dan Tidak Menghakimi : Wartawan harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
3. Tidak Membuat Berita Bohong atau Fitnah : Wartawan dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
4. Melindungi Identitas Korban dan Anak : Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
5. Menghormati Privasi Narasumber : Wartawan harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
6. Tidak Menyalahgunakan Profesi : Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Menghormati Kesepakatan dengan Narasumber : Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.
8. Tidak Diskriminatif : Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa.
9. Menghormati Hak Narasumber : Wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Meralat dan Minta Maaf atas Kesalahan : Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf.
11. Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi : Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Undang-Undang Yang Menaungi Pers;

- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. 

Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi :Bebas, Beretika Dan Bertanggungjawab!

Dalam Pasal 8 UU Pers No. 40 Tahun 1999 telah di nyatakan bahwa:

"Pers nasional Indonesia adalah pers yang bebas, bertanggung jawab, dan beretika, serta merupakan pilar keempat demokrasi."

"Dalam konteks Lex Spesialis, pasal ini menunjukkan bahwa Pers Nasional Indonesia memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu sebagai pilar keempat demokrasi. Lex spesialis berarti bahwa Hukum Khusus (dalam hal ini, UU Pers) mengalahkan Hukum Umum," tutur Irwan.

Pasal 8 ini menegaskan bahwa pers memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu:

- Bebas: Pers bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain dalam menjalankan fungsinya.
- Bertanggung jawab: Pers bertanggung jawab atas isi pemberitaan dan dampaknya.
- Beretika: Pers harus menjalankan fungsinya dengan etika dan kode etik jurnalistik.

Apakah UU Pers Kategori (Lex Spesialis)?

"Ya, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) berstatus lex specialis (hukum khusus) terhadap KUHP dan KUHPerdata dalam hal pemberitaan pers. Ini berarti sengketa jurnalistik wajib menggunakan UU Pers dan mekanisme Dewan Pers, mengutamakan hak jawab/koreksi daripada pidana langsung atas karya sah."

Berikut adalah poin-poin penting terkait posisi UU Pers sebagai lex specialis:

1. Mengapa UU Pers Dianggap Lex Specialis?

Hukum Khusus: UU Pers mengatur secara khusus tata kelola, perlindungan, dan penyelesaian masalah jurnalistik, mengesampingkan aturan hukum umum (KUHP/Perdata) jika berkaitan dengan produk pers.

Perlindungan Wartawan: Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Putusan MK: Mahkamah Konstitusi menegaskan UU Pers adalah lex specialis, sehingga wartawan tidak bisa serta-merta dipidana atas karya jurnalistik yang sah. 

2. Implikasi Hukum

Mekanisme Dewan Pers: Jika ada pemberitaan yang merugikan, penyelesaian utama adalah melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung jalur kepolisian.

Bukan Pidana Langsung: Karya jurnalistik yang dibuat sesuai kode etik tidak seharusnya diselesaikan dengan pidana penjara.

SKB UU ITE: Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE juga menegaskan rujukan kembali ke UU Pers sebagai lex specialis untuk kasus pers.

3. Pembatasan

Status Lex Specialis berlaku selama karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang sah dan sesuai UU No. 40 Tahun 1999.
 
"Jadi, secara singkat, profesi dan karya jurnalis dilindungi oleh UU Pers sebagai hukum khusus, namun tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik agar mendapatkan perlindungan tersebut," terang Irwan.

Apakah Lex Spesialis Pers Tetap Berlaku Dalam Hukum Internasional?

Dalam hukum internasional, konsep pers tidak berdiri sendiri sebagai satu rezim lex specialis yang terpisah total, melainkan melekat kuat di dalam rezim hak asasi manusia (khususnya kebebasan berekspresi) dan hukum humaniter internasional (perlindungan jurnalistik saat perang), yang sering kali diperlakukan secara khusus.

Berikut adalah penjabaran kedudukan pers dalam perspektif hukum internasional terkait lex specialis:

1.Pers Dalam Rezim Hak Asasi Manusia (HAM)

Kebebasan pers dijamin sebagai bagian integral dari kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang diatur dalam:

Pasal 19 Deklarasi Universal HAM (UDHR).
Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). 

"Dalam konteks ini, aturan internasional mengenai ekspresi berlaku khusus (special duties and responsibilities) bagi media, namun pembatasannya juga diatur secara ketat (harus berdasarkan hukum, demi nama baik, keamanan nasional,dan lainnya."

2.Perlindungan Khusus Dalam Hukum Humaniter (Perang)

Dalam situasi konflik bersenjata, jurnalis mendapatkan perlindungan khusus yang bisa dianggap sebagai aturan specialis:

-Jurnalis dilindungi sebagai warga sipil, selama mereka tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan.
- Media berita menikmati kekebalan dari serangan, kecuali digunakan untuk tujuan militer. 

3.Konsep Lex Specialis Dalam Hukum Internasional

Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum) diakui dalam hukum internasional untuk menyelesaikan konflik antar norma.

"Meskipun tidak ada "UU Pers Internasional" tunggal, namun norma-norma spesifik tentang perlindungan jurnalistik dan kebebasan media memiliki prioritas dalam konteks sengketa HAM atau hukum perang."

Catatan Penting:

Media massa bukan subjek utama hukum internasional (mereka tidak memiliki international legal personality), tetapi merupakan peserta berpengaruh dalam sistem hukum internasional.

Dalam praktiknya, aturan spesifik pers sering kali berbentuk soft law (panduan, resolusi PBB) dan interpretasi pengadilan internasional.

Kesimpulan: Pers diakui melalui aturan-aturan spesifik dalam hukum HAM dan Hukum Humaniter, menjadikannya bagian dari norma-norma yang diperlakukan secara khusus (Specialized Rules), bukan satu badan hukum mandiri.

Sebagai Kontrol Sosial Dan Mitra Pemerintah

Pers berfungsi sebagai mitra strategis dan jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, berperan menyampaikan kebijakan, program pembangunan, serta aspirasi publik secara berimbang.

Sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial, pers mendukung tata kelola yang baik melalui informasi akurat, edukasi, serta kritik konstruktif.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai peran pers sebagai mitra pemerintah:

1.Peran Strategis Pers

Jembatan Komunikasi: Menjadi penghubung antara Pemerintah dengan  Masyarakat, menyampaikan program pemerintah ke publik, dan sebaliknya menyampaikan aspirasi rakyat ke pemerintah.

Mitra Pembangunan: Membantu mempublikasikan dan menyukseskan program-program pembangunan daerah maupun nasional.

Edukatif & Informatif : Wadah edukasi politik dan penyedia informasi kebijakan publik agar dipahami masyarakat. 

2.Sifat Kemitraan (Mitra Kritis)

Kontrol Sosial: Pers tidak sekadar penyambung lidah, tetapi pengawas kebijakan untuk memastikan pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan tidak korupsi.

Masukan Konstruktif: Memberikan kritik dan solusi yang membangun melalui pemberitaan yang jujur dan berimbang. 

3.Dasar Hubungan Menguntungkan

Hubungan keduanya merupakan simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) demi keberlangsungan pembangunan dan demokrasi yang sehat.

"Pers Profesional membantu mendorong akuntabilitas Pemerintahan."

Dengan demikian, Pers sebagai mitra Pemerintah bermakna kolaborasi untuk keterbukaan informasi dan kemajuan daerah, tanpa menghilangkan fungsi kritisnya.

Himbauan Kepada Para Jurnalis

Para jurnalis diharapkan untuk selalu menjaga standar etika dan profesionalisme dalam bekerja. Dengan demikian, pers dapat terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.

"Selamat Hari Pers Nasional 2026: Pers Harus Profesional, Jayalah Selalu Sang Ratu Dunia Berasas Lex Spesialis!".

Jakarta, 7 Februari 2026


(Irwan Awaluddin SH) ANK
(Head Of Research And Organizational Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN))

Senin, 01 Desember 2025

Membidani Kelahiran BPJS Kesehatan, Fachmi Idris Terima Life Achievement KORPRI Award Pada Gala Night HUT Korpri ke-54


JAKARTA, AKYAN NAGARAKRETAGAMA - Perintis lahirnya BPJS KesehatanFachmi Idris, menerima Life Achievement KORPRI Award atas dedikasi dan kontribusinya dalam membangun fondasi jaminan kesehatan nasional pada Gala Night HUT Korpri ke-54, di Jakarta, Senin (1/12/2025).

Ketua Panitia Penghargaan KORPRI Award tingkat nasional, Rasio Ridho, mengatakan Fachmi dipilih karena jasanya yang besar dalam merintis sekaligus membesarkan BPJS Kesehatan selama tujuh tahun awal berdirinya.

“Mengingat jasanya yang besar, Pak Fachmi Idris bukan hanya melahirkan BPJS Kesehatan, namun juga mengasuh dan membesarkannya sampai usia 7 tahun sehingga bisa tegak berdiri dan berjalan sampai saat ini,” ujar Rasio Ridho.

“Jutaan masyarakat dengan kondisi sakit dan biaya tinggi telah terbantu melalui BPJS Kesehatan dengan iuran yang terjangkau, termasuk para ASN anggota KORPRI,” tambah Rasio Ridho yang juga Dirjen Penegakan Hukum KLHK.

Ketua Umum KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, menyebut Fachmi Idris sebagai figur teladan yang mencerminkan nilai-nilai pengabdian seorang ASN. Menurutnya, seluruh anggota KORPRI harus mampu menjadi Kompas Moral bagi bangsa.

Sementara Fachmi Idris menyampaikan rasa syukur dan kerendahan hatinya. “Rasanya banyak yang lebih pantas mendapat penghargaan tertinggi sebagai ASN ini, mengingat ada 5,5 juta anggota KORPRI yang mengabdi di seluruh pelosok negeri,” ujarnya kepada awak media.

Diketahui, Fachmi memulai kariernya sebagai abdi negara dengan mengabdi sebagai dokter puskesmas di daerah terpencil sebelum kemudian dipercaya memimpin transformasi besar di bidang jaminan kesehatan nasional.


(*) ANK

Minggu, 23 November 2025

Dianggap Tidak Profesional Dan Merugikan, Aktivis : 'Batalkan Saja Proses Seleksi Calon Direksi Dan Dewas BPJS!'


JAKARTA, AKYAN NAGARAKRETAGAMA -- Keprihatinan dan rasa kecewa Cary Greant SKM selaku aktivis sosial politik dan pemerhati kesehatan masyarakat senada dengan keluhan peserta Calon Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS KESEHATAN dan BPJS KETENAGAKERJAAN, Disinyalir saking kesalnya Cary Greant SKM menyebutkan istilah kata Kampungan atas proses Uji Kompetensi yang dianggapnya tidak profesional dan merugikan peserta serta menimbulkan kecurigaan masyarakat atas ulah oknum panitia ataupun orang kuat yang "Bermain" dibelakangnya. (23/11/2025).

"Bila proses seleksi yang carut marut dan Kampungan ini terus dibiarkan maka bisa jadi yang terpilih nanti adalah boneka atau badut sang "penguasa" yang otomatis dapat merusak kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap manajemen BPJS yang bertugas mengurus jaminan sosial hampir seluruh rakyat Indonesia," ujar Cary Greant SKM.

"Mungkin lebih baik dibatalkan saja Proses Seleksi dan langsung saja Presiden menunjuk orang kepercayaannya menjadi Direksi atau Dewas BPJS KESEHATAN maupun BPJS KETENAGAKERJAAN," sambungnya.
 
"Apalagi sejak awal sudah banyak keluhan banyak pihak atas proses Seleksi ini namun tidak ada sedikitpun respon dari pihak yang berkompeten," imbuhnya.

Aktivis sosial politik dan pemerhati kesehatan masyarakat ini menyampaikan bahwa, dia merasa Presiden tidak pernah mendengar atau mendapat informasi soal proses Seleksi yang sejak awal sudah banyak keluhan masyarakat maupun orang yang melamar jabatan penting ini.

Bukti Nyata Keluhan Dan Curahan Hati Peserta

Keluhan Peserta Seleksi BPJSTK sebagaimana yang disampaikan juga pada kanal  Lapor Presiden, demikian:

"Saya Cikmas Hadi Salasa, sebagai peserta seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur tokoh masyarakat, nomor registrasi Bpkj-was-00117, dengan ini melaporkan :

1). Berdasarkan pengumuman Pansel Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjasn Nomor : 02/Pengumuman/Pansel/BPJS-TK/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025 pada angka 2 disebutkan pendaftar yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi diundang untuk mengikuti tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan sistem Computer Based Test (CBT) secara luring (Ofline) pada 18 November 2025.

2). Pada tanggal 18 November 2025 dilaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang di Hotel Mulia, Senayan. Sesi 1, Soal Essay dimulai pukul 08.30 Wib sd 10.30 Wib. Sessi 2, Pilihan Ganda dimulai pukul 12.30 wib sd 14.30 wib, akan tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan kaidah CBT yang seharusnya, yaitu :

a). Sessi 1, pada saat peserta sudah di meja masing-masing telah tersedia laptop, dan peserta mengklik soal di dekstop dalam format word, dan peserta menjawab pada lembar berikutnya dibawah soal, setelah selesai di save as lalu diubah nama file nama peseta dan nomor meja, dan ditinggal, sehingga jawaban dengan mudah dapat diganti untuk kepentingan orang-orang tertentu oleh oknum pelaksana.

b).pada Sessi 2, peserta masuk sudah tersedia soal pilihan ganda di Dekstop laptop dalam format word  dan kertas lembar jawaban. Peserta memilih jawaban A, B, C, atau D dengan cara menyilang dengan pena pada kertas jawaban. Peserta menulis Nama, Nomor registrasi, dan nomor meja, tidak ada perintah tanda tangan. Ini sangat mudah dilakukan perubahan jawaban dengan lembar jawaban baru oleh oknum pelaksana untuk kepentingan orang-orang tertentu.

c). Rangkaian seleksi tersebut jauh dari sistem CBT tetapi sangat konvensional.

Oleh karenanya saya mengharapkan dengan hormat kepada Bapak Presiden untuk segera memerintahkan Pansel :

1). Mengulang proses seleksi mulai dari Seleksi Kompetensi Bidang.
2). Menggunakan Sistem CBT penuh sesuai Kaidah CBT, sehingga hasilnya seleksi berkualitas, transparan dan terukur, dan peserta merasa puas walaupun tidak lulus.
3).Menunda pengumuman hasil Assesment, pendalaman visi dan misi, wawancara yang direncanakan tanggal 24 November 2025.
Demikian pengaduan ini saya buat berdasarkan fakta yang sesungguhnya.

Keluhan Peserta Seleksi BPJSK

Selanjutnya, keluhan peserta Seleksi BPJSK yang tidak bersedia menyebutkan namanya bahwa; 

1). Computer Based Test yang dilaksanakan di Hotel Mulia Senayan yang seharusnya jam dimulai jam 8, mundur sampai dengan Pukul 8.45; karena proses registrasi dilakukan secara manual, termasuk penyimpanan tas dan hp..

2). Computer Based Test (CBT) adalah metode pengujian yang menggunakan komputer sebagai media untuk melakukan tes atau ujian. Dalam CBT, soal-soal tes disajikan dalam bentuk digital dan peserta tes menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut menggunakan komputer.Keuntungan CBT antara lain:

- Efisiensi: Proses tes menjadi lebih cepat dan efisien.
- Akuisisi data: Hasil tes dapat langsung dianalisis dan diolah.
- Fleksibilitas: Tes dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
- Keamanan: Tes menjadi lebih aman karena tidak ada kemungkinan kecurangan.

3). Pada faktanya 319 peserta calon direksi/dewas BPJS dihadapkan dengan pengisian 3 esai untuk BPJS Kesehatan pada dijawab menggunakan m.word selama 2 jam, dan 1 esai untuk BPJamsostek. Kemudian setiap jawaban peserta save pada desktop dan panitia mengambil dengan menggunakan flashdisk. Test ini sama dengan konvensional, diluar platform digital, hanya laptop sebagai alat bantu menulis.
 
4). Selanjutnya multiple choice test, sejumlah 80 soal untuk BPJS Kesehatan, dan 60 soal untuk BPJamsostek, diberi waktu 2 jam. Soal tersaji pada laptop, tapi jawaban dicantumkan pada lembaran kertas (hard copy). Hal ini sama sekali tidak sesuai dengan metode CBT yang dikenal dan dipraktikan assesment center di BUMN, maupun Lembaga2 Negara yang menggunakan mekanisme pansel.

5). Indikasi kecurangan, inefisiensi, risiko penyimpanan data,  sangat mungkin terjadi.

6). Anomali lain yang perlu diaudit adalah terdapat 159 ×3 = 477 jawaban esai Jamsos Kesehatan, dan 160 jawaban esai Jamsos TK yang harus diperiksa oleh expert dibidang jaminan sosial. Ditambah 319 jawaban multiple choice  yang harus diperiksa juga secara manual, dapat diselesaikan oleh pansel hanya kurang dari 16 jam.

7). Sekitar jam 7.00 pagi nama2 yang lolos ujian CBT telah diumumkan.

Terkait akan banyaknya keluhan pada proses penyeleksian peserta Calon Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS KESEHATAN dan BPJS KETENAGAKERJAAN, Aktivis Sosial Politik dan Pemerhati Kesehatan Masyarakat, Cary Greant SKM beserta para peserta Calon Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS KESEHATAN dan BPJS KETENAGAKERJAAN Mendesak Presiden Prabowo agar segera membenahi persoalan tersebut.

"Agar tidak menjadi preseden buruk bagi Kepemerintahan Indonesia yang Notabene berada di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subiyanto pada proses penyeleksian Calon Direksi dan Dewan Pengawas BPJS, serta agar tidak terlihat seperti "Norak dan Kampungan!', tukas Aktivis Sosial Politik dan Pemerhati Kesehatan Masyarakat, Cary Greant SKM.


(Cakra Kembar) ANK



Hadirkan "Dua Jagoan Tangguh Pilih Tanding Desa Jejalen Jaya", Kinerja Panitia Pilkades Tuai Apresiasi Para Kandidat

KABUPATEN BEKASI ,  AKYAN NAGARAKRETAGAMA  -  Desa Jejalen Jaya  menggelar acara penetapan Calon Kepala Desa (Cakades) dan penetapan nomor u...

POPULAR POSTS


PENDIDIKAN - KEBUDAYAAN