
KABUPATEN BEKASI, ANK - Pelantikan Usup Supriatna menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029. digelar pada sidang paripurna DPRD, pada Kamis (17/04/2025). Usup Supriatna menggantikan posisi Soleman berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171.2/Kep.169-Pemotda/2025. Namun dilema keadministrasian terus mengintai dan tak kunjung usai.(24 /04/2025).
Usup Supriatna ditunjuk berdasarkan surat keputusan DPP PDI Perjuangan untuk menggantikan Soleman, yang telah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada 16 April 2025. Soleman terbukti melanggar UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI 20/2001.
Selain Soleman, terdakwa Resvi Firnia Pratama juga dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara karena memberikan suap berupa kendaraan Mitsubishi Pajero dan Sedan BMW kepada Soleman.
"Terkait dengan pergantian Pak Leman sebagai wakil ketua sudah ada surat dari DPP PDI Perjuangan dan sudah di tindak lanjuti dan kemaren alhamdulilah tanggal 17 April sudah di lakukan pelantikan pergantian PAW wakil ketua DPRD dari Pak soleman ke pak Usup Supriatna, jadi sekarang tinggal proses pak Solaeman menjadi anggota biasa," terang Plt Sekwan E Y Taufik pada Awak Media, Kamis (24 /04/2025)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi masih menunggu surat usulan dari Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PDI Perjuangan berkaitan dengan pemberhentian salah satu anggota legislatif daerahnya akibat terjerat kasus tindak pidana korupsi.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang tata tertib, ya kita menunggu surat dari DPP untuk mengajukan ke DPRD terkait pemberhentiannya, nah itu kita masih tunggu dan kita menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu ke DPP...kalau kita sifatnya masih menunggu, jadi tetep kita menyerahkan sepenuhnya itu menjadi kewenangan dari DPP Partai PDI Perjuangan," tutur Plt Sekwan.
Ditanyakan tentang "Dead Line" terkait surat usulan DPP PDI Perjuangan menyangkut pergantian dan pemberhentian Soleman dari posisi dan jabatannya, mengingat telah ada keputusan "Inkracht Van Gewijsde" dari pengadilan.
"Ya sebenarnya aturan itu..tujuh hari setelah Inkracht, namun Inkracht inikan masih kita lihat apakah yang bersangkutan mengajukan upaya hukum lain dan bila yang bersangkutan mengajukan upaya hukum lain berarti kita tunggu 14 hari dai Inkracht ke upaya hukum, bila tidak maka dari situ 7 hari maksimal DPP sudah mengajukan nama itu (Pengganti-Red) ke DPRD di tindak lanjuti oleh kita ke Gubernur," papar Taufik.
"Seharusnya kalau memang berkeinginan untuk melakukan upaya hukum tentunya DPP PDI Perjuangan maupun Pengacaranya melakukan pemberitahuan ke Sekwan..namun sampai saat ini kami belum menerima," imbuhnya.
Terkait mengenai gaji dan tunjangan lainnya setelah ada keputusan Inkracht dari Pengadilan secara administratif keuangan akan terputus secara otomatis.
"Kalau gaji itu, kalaupun misalkan itu tidak ada upaya hukum dan sebagainya kita tetep akan hentikan gajinya, karena khawatir ada temuan di BPK, " tegas Plt Sekwan.
"Kalau tidak ada laporan, bisa di putuskan secara sepihak untuk administrasi keuangan, setelah 7 hari otomatis kita putus," sambungnya.
Terkait hal tersebut Plt Sekwan menyatakan bahwa, telah disampaikan secara lisan kepada Wakil Ketua DPRD, Usup Supriatnya namun sampai saat ini belum juga ada jawaban.
"Ini sudah seminggu sejak Inkracht, kan dikasih waktu 14 hari dari Inkracht itu. Bila 14 hari tidak ada upaya hukum berarti "Teng" tujuh hari dari situ, jadi 21 hari, kalau pembayarankan bulan depan masih satu bulan lagi, ya sudah bulan depannya kita stop langsung pembayarannya, kalau Dewankan kerja dulu baru di gaji," pungkas Plt Sekwan E Y Taufik.
Dirinya juga berharap agar DPP PDI Perjuangan dapat segera menyampaikan surat usulan pengganti Soleman, agar proses administratif berjalan tertib.
(JLambretta) ANK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar