.jpg)
Pasalnya proyek normalisasi yang dikerjakan tanpa keterangan jelas di lokasi tersebut tanpa dilengkapi dengan keterangan papan proyek pekerjaan yang seyogyanya terpasang namun tak terpasang berdasarkan hasil penelusuran tim media dilokasi pekerjaan.Sehingga membuat berbagai multitafsir (Asumsi) dari kalangan masyarakat tentang peoyek tersebut, darimana?, siapa yang mengerjakannya?, berapa total anggaran negara yang digunakan, berapa panjang pekerjaan serta berapa lama pekerjaan tersebut dilaksanakan.
Berdasarkan keterangan dari para tokoh masyarakat setempat, Rt, Rw, Kadus maupun anggota BPD yang mengatakan bahwa, memang tidak ada papan proyek terpampang diblokasi dan bahkan dari pihak Desa Jejalen Jaya, Kadus 2 mengatakan bahwa tidak ada laporan sama sekali ke Kantor Desa Jejalen Jaya. Ditambahlagi informasi yang didapat menimbulkan kesimpang-siuran bahwa pekerjaan tersebut dari BWWS, sementara yang lainnya mengatakan dari Pemkab Bekasi dan bahkan ada juga yang mengatakan proyek tersebut milik TNI.
Awak Media mengkonfirmasi anggota BPD Satria Jaya yang tinggal berdekatan dengan lokasi pekerjaan di Rw 08, Perum Graha Prima.
"Terkait
normalisasi kali Jambe informasi dari orang BBWS yang ada dilapangan
panjang 8 km,yang mengerjakan dari Kodam Jaya, untuk hari kerja dan
anggaran tidak tahu," kata Anggota BPD Satria Jaya, Mardoyo.(29/9/2026).
Berdasarkan
Pantauan Kami Dilapangan, Tidak Kami Temukan Papan Proyeknya, Apakah
Pak BPD Mengetahui Dimana Papan Proyek Tersebut Dipasang ?
"Tidak
tau Bang," jawabnya."Pekerjaan dimulai hari Senin 21 Septemner 2026 di
Rw 08 Dusun 3,terkait papan proyek kurang tau Bang," sambungnya melalui
Whatsapp Message.
Sementara
pengurus RW 08 saat dijumpai Awak Media mengatakan bahwa," Saya tidak persoalkan plang pak...tapi kalau
pekerjaan ini darimana kita juga tidak tau yang penting pekerjaan ini
taunya dari Pemkab Bekasi pak. Kalau persoalan ini anggarannya berapa
dan anggarannya darimana saya tidak tahu, sebab masalahnya tidak ada
papannya, kalau ada papan proyeknya pasti tau. Kalau diwilayah sini
memang dari awal memang tidak melihat ada plang pekerjaan proyek, kita
kelokasi dan bahkan saya ada videonya," ungkap Roy.
Seirama dengan pengurus Rw 08, Ketua Rt 05 saat dijumpai dikediamannya juga mengatakan keterangan yang sama.
"Wah
tidak tau pak pekerjaan itu dari mana, sebab tidak ada laporan dan
tidak ada papan proyek di lokasi bapak tanya saja dengan Babinsa P
Sodik," kata Wagiman.
Ketua
Rw 08 saat dikonfirmasi melalui Whatsapp Call maupun Message
mengungkapkan bahwa, Proyek normalisasi tersebut memang tidak ada
keterangannya melalui Papan Proyek yang dipampang pada setiap pekerjaan
Pemerintah maupun BUMN dan BUMD.
Tapi benar itu sepengetahuan P Rw memang pekerjaan normalisasi itu tidak ada papan proyeknya, ya?
"Ya, ngak ada pak!'," jawab Dedi tegas.
Awak
Media mengkonfirmasi kepada Babinsa Satria Jaya, MSodik terkait
pekerjaan tersebut melalui Whatsapp Message namun tidak ada jawaban.
Komandan,
Itu Proyek BWWS normalisasi atau penurapan ?, Pakai Anggaran Negara
Berapa Itu ?, Siapa Yang Mengerjakan dan Berapa Lama Dikerjakannya,
Tidak Ada Keterangannya...Berarti Tidak Ada Keterangannya ya Pak
Komandan ? (Tak Diresponse)
Sedangkan
keterangan dari wilayah Desa Jejalen Jaya melalui Kadus Sairan yang
mengatakan bahwa, pekerjaan proyek normalisasi tersebut tidak ada
laporannya ke Desa Jejalen Jaya.
"Setau
saya itu dari TNI pak, saya enggak dibilangin pak..seharusnyakan ada
infonya..kerja juga enggak ada izin dari Desa juga untuk pemberitahuan.
Saya juga enggak tau, sayakan sudah tanya sama Babinsa, kata Babinsa itu
urusannya dari ABRI tuh TNI katanya. Seharusnyakan kita namanya
diwilayah kita mau dari siapapun harusnyakan ada informasi pak. Biar
dari Kodam juga kan pake duit negara juga pak," beber Sairan Efendi
melalui Whatsapp Call dan Message.
"Dari Rt maupun Rw juga tidak ada laporan sama sekali, sudah saya tanya," imbuhnya.
Awak Mediapun menghubungi Babinsa Jejalen Jaya melalui Whatsapp Call namun tidak diresponse.
Sementara
warga sekitar yang berdekatan dengan lokasi juga mengatakan bahwa
mereka tidak melihat ada papan pekerjaan proyek di lokasi kegiatan
tersebut.Dan Proyek tersebut layak di sebut :Proyek Siluman Kali Jambe".
"Lha ora ada, pan uda kita liat bari ngangon kambing pak,' ujar L pada Awak Media di lokasi (30/9/2026).
"Bujug
dah, lha buanyak tentara ngejedok disitu ora mudeng pisan ntu gali
saliran ora ada papannya..lha coba entu, gimana ceritanyah, lha jadi
kayak proyek "Siluman Kali Jambe" ora ada keliatan mata ya," potong M.
"Lha
emang kerjaan pemerintah mah kebanyakan ora ada nyang jelas, kata dari
TNI, kata dari WWS, lah ada nyang bilang proyek Pemda Bekasi...Bujug dah
namanya ge proyek " Siluman Kali Jambe"..cocok itu," tambah S.
Oknum BWWS, TNI dan Pemkab Bekasi "Lontong Sayur" Atau "Oncom Goreng" Yang Bermain "Ketek-Ketekan!"
Menanggapi
akan fenomena tersebut Ketua Umum LSM GERRAM angkat bicara terkait
pekerjaan proyek normalisasi yang disinyalir langgar aturan serta diduga
dari BWWS, TNI atau Pemkab.Bekasi sehubungan tidak ada keterangan jelas
mengenai hal itu.
Gerakan
Reformasi Advokasi Masyarakat, Paulus Simalango, S.H., menyatakan geram
terhadap minimnya keterbukaan informasi dalam pekerjaan normalisasi
Kali Jambe tersebut.
Paulus menegaskan, apabila
pekerjaan itu menggunakan uang negara atau daerah, tidak seharusnya
masyarakat dibiarkan bertanya-tanya mengenai siapa pemilik kegiatan,
siapa pelaksana pekerjaan, berapa anggarannya, bagaimana spesifikasinya,
dan siapa yang bertanggung jawab. Kamis, (1/10/2026).
“Saya
geram. Jangan sampai ada oknum yang bermain ‘ketek-ketekan’,
bersembunyi dan saling lempar tanggung jawab ketika masyarakat
mempertanyakan penggunaan uang publik. Kalau proyek ini resmi dan
seluruh prosesnya benar, apa yang harus ditutupi? Buka semuanya kepada
masyarakat secara terang-benderang, proyek seperti ini bisa juga disebut
proyek "Siluman Kali Jambe” yang dilakukan oleh para Oknum BWWS, TNI
atau Pemkab Bekasi "Lontong Sayur atau "Oncom Goreng"," tegas Paulus.
Menurut Paulus, LSM GERRAM meminta pihak yang bertanggung jawab menjelaskan secara terbuka sedikitnya:
1. nama dan jenis paket pekerjaan;
2. instansi atau satuan kerja pemilik kegiatan;
3. sumber anggaran;
4. nilai pagu dan/atau nilai kontrak;
5. nama perusahaan atau penyedia yang melaksanakan pekerjaan;
6. nomor dan tanggal kontrak;
7. volume, panjang serta spesifikasi pekerjaan;
8. masa pelaksanaan pekerjaan;
9. konsultan atau pihak pengawas apabila ada; dan
10. pejabat atau pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan.
“Sepuluh
poin itu bukan pertanyaan yang berlebihan. Itu informasi mendasar yang
diperlukan masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi sebuah pekerjaan
yang diduga menggunakan anggaran publik. Jangan masyarakat hanya
disuguhi alat berat dan pekerjaan fisik, sementara identitas serta
pertanggungjawaban proyeknya tidak diketahui,” ujarnya.
Paulus
mengatakan kondisi tersebut yang menyebabkan dirinya mempertanyakan
apakah pekerjaan itu layak disebut masyarakat sebagai “Proyek Siluman
Kali Jambe”?.
“Saya mempertanyakan: ini proyek
siapa? Anggarannya dari mana? Berapa nilainya? Siapa kontraktornya?
Siapa PPK atau pejabat yang bertanggung jawab? Berapa panjang dan
volumenya? Kalau semuanya legal, prosedural dan dapat
dipertanggungjawabkan, silakan tunjukkan dokumennya. Jangan biarkan
pekerjaan pemerintah terkesan seperti ‘proyek siluman’ hanya karena
informasi dasarnya tidak dibuka kepada masyarakat,” tegasnya.
Paulus
menambahkan bahwa LSM GERRAM tidak akan menuduh seseorang melakukan
korupsi atau tindak pidana tanpa bukti. Namun, apabila dari penelusuran
dokumen dan pemeriksaan lapangan nantinya ditemukan dugaan penyimpangan
anggaran, pekerjaan tidak sesuai kontrak atau spesifikasi, manipulasi
volume, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun
perbuatan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, GERRAM meminta
aparat dan lembaga pengawasan yang berwenang melakukan pemeriksaan
sesuai kewenangannya.
“Jangan coba-coba bermain
dengan uang rakyat. Satu rupiah pun uang negara harus dapat
dipertanggungjawabkan. Kalau setelah dokumennya dibuka ternyata semuanya
benar, kami akan mengatakan benar. Tetapi kalau ditemukan bukti adanya
penyimpangan, siapa pun oknumnya dan apa pun jabatannya, jangan
dilindungi. Periksa, audit, dan apabila ditemukan bukti yang memenuhi
unsur tindak pidana, proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Paulus.
Ia
menegaskan bahwa GERRAM tidak ingin kritik berhenti pada persoalan
papan proyek. Organisasinya akan mendorong penelusuran terhadap dokumen
pengadaan dan pelaksanaan fisik pekerjaan agar dapat diketahui apakah
terdapat kesesuaian antara anggaran, kontrak, volume, spesifikasi teknis
dan realisasi pekerjaan di lapangan.
“Kami
tidak mencari gaduh dan tidak mencari-cari kesalahan. Tetapi GERRAM juga
tidak akan diam ketika masyarakat mempertanyakan penggunaan uang
publik. Prinsip kami jelas: BERANI MENGAWASI, TEGAS MENGADVOKASI, TAAT
HUKUM. Karena itu, buka datanya. Kalau ada penyimpangan, jangan
ditutup-tutupi. Hukum tidak boleh kalah oleh jabatan, kepentingan
ataupun kekuasaan,” pungkas Paulus.
LSM GERRAM
selanjutnya mendorong instansi pemilik kegiatan dan pihak pelaksana
untuk segera memberikan klarifikasi terbuka agar masyarakat memperoleh
informasi yang benar sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi.
Sangsi Pidana Mengejar Pelaku
Diketahui
bahwa, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berlaku
sejak 30 April 2025.
Regulasi pengadaan
pemerintah tersebut mencakup kegiatan pengadaan oleh kementerian,
lembaga, perangkat daerah, institusi lainnya dan pemerintah desa yang
dibiayai APBN, APBD maupun APB Desa. Penguatan transparansi dan
akuntabilitas menjadi bagian penting dalam tata kelola pengadaan
pemerintah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang disahkan pada 30
April 2008. Undang-undang ini mengatur hak masyarakat untuk tahu dan
kewajiban badan publik untuk transparan.
Poin Penting UU KIP :
- Hak Mendapatkan Informasi: Setiap orang berhak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi publik.
- Kewajiban Badan Publik: Badan publik wajib menyediakan, melayani, dan menerbitkan informasi secara akurat dan tepat waktu.
- Sanksi Hukum: Ada ancaman pidana bagi pihak yang sengaja menghambat atau merugikan hak keterbukaan informasi.
(Red/Iwan Joggie) ANK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar