Minggu, 08 Juni 2025

Kapolres Kampar Desak Wartawan Buat laporan Resmi Terkait Adanya Pertambangan Ilegal Oleh Koperasi TMS Atas Izin PT SJM


RIAU, ANK – Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan meminta awak media melaporkan aktivitas jual beli hasil bumi pertambangan minerba jenis bebatuan milik PT Sahabat Jaya Manufaktur (PT SJM), kepada Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai guna penimbunan tangki minyak PT APG yang terletak di Desa Sukaramai.

Hal itu disampaikan Kapolres Kampar ketika link pemberitaan Japos.co yang berjudul “Pemilik Izin Penambangan PT SJM Diduga Izinkan Koperasi Melakukan Pertambangan Secara Ilegal” dikirim ke nomor WhatsApp miliknya, Rabu (4/6/2025).

“Tolong arahkan pelapor resmi, lengkap tertulis berikut saksi dan data pendukung,” tulisnya arahan Kapolres Kampar

“Yang terima dugaan tambang ilegal bisa dilaporkan,” tambahnya.

“Bantu segera siap saksi dan dokumen , pendekatan untuk pelapor diarahkan ya bang, biar jelas administrasi tindak lanjut pun jelas,” lanjutnya.

Namun, ketika ditanya wartawan, informasi lewat pemberitaan media atas aktivitas tersebut, apakah Polres Kampar belum bisa melakukan penyelidikan?. Apakah harus dari media membuat laporan ke Polres Kampar agar dapat ditindaklanjuti ??.

Kapolres Kampar justru kembali menyampaikan hal sama.

”Silahkan bisa lapor resmi, tertulis lebih bagus, berikut saksi saksi dan dokumen data pendukung, ” tutupnya.

Sebelumnya, telah viral pemberitaan puluhan media, bahwa PT Sahabat Jaya Manufaktur (PT SJM) diduga mengkomersilkan hasil bumi tanah kepada Koperasi Produsen Tuah Madani Desa Sukaramai tanpa kontrak guna penimbunan tangki minyak perusahan migas yakni PT APG West Kampar Indonesia yang terletak di Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Yang berjudul “Pemilik Izin Penambangan PT SJM Diduga Izinkan Koperasi Melakukan Pertambangan Secara Ilegal”.

Hal itu dikatakan Kepala Desa Sukaramai, Sabaruddin ketika diwawancarai tim media di ruangannya.

“Sistem membeli saja, nggak ada kontraknya, Koperasi yang beli tanah dari PT SJM, kita antarkan ke PT PNE, ” terang Kepala Desa.

Kepala Desa Sukaramai juga mengatakan bahwa pihaknya membeli tanah urug dari PT SJM senilai Rp 35.000/kubik, tanpa dokumen izin pengangkutan  pertambangan guna dikomersilkan kembali kepada PT PNE, sebagai material pengerjaan penimbunan tangki minyak perusahan migas PT APG West Kampar Indonesia.

“Tiga puluh lima ribu per kubik, Koperasi yang membeli dari PT SJM,” ungkap Kepala Desa Sukaramai.

Kepala Desa Sukaramai didampingi Sekretaris Desa, Abdul Gofur yang juga sekaligus menjabat sebagai Ketua Koperasi Produsen Tuah Madani Desa Sukaramai mengatakan bahwa lokasi penambangan PT SJM di Desa Sukaramai yang telah dikerjakan oleh PT Rivansi Dwi Putra guna penimbunan tapak sumur bor minyak perusahan plat merah PT Pertamina Hulu Rokan Kabupaten Kampar, dapat ditambang oleh pihak lain di lokasi yang sama secara bersamaan.

“PT SJM kan punya izin untuk umum, bukan untuk PHR aja bisa menggali (melakukan penambangan), ” Kata Kades bersamaan senada dengan Sekdes.

Diketahui, lahan penambangan minerba jenis bebatuan milik PT Sahabat Jaya Manufaktur (PT SJM) selaku penjual material tanah timbun kepada PT Pertamina Hulu Rokan, yang dikerjakan menggunakan alat berat escavator dan angkutan Dum Truck milik PT Rivansi Dwi Putra secara serentak bersamaan melakukan penggalian penambangan dengan pihak lain yakni Koperasi Produsen Tuah Madani Desa Sukaramai menggunakan alat berat dan angkutan tanpa dokumen legalitas bukan badan hukum dan atau tidak memiliki izin.

Hasil penambangan yang dikerjakan dan dibeli oleh koperasi dari PT SJM ini selanjutnya dikomersilkan kembali ke pada perusahan terbatas (PT PNE) untuk material penimbunan tangki minyak milik perusahaan migas yakni PT APG West  Kampar lndonesia yang terletak di tepi badan jalan lintas Provinsi Riau.

Tampak keberadaan penimbunan tangki minyak milik PT APG West Kampar  Indonesia ini diduga telah menutup serapan air sungai kecil yang berada tepat di tepi jalan lintas Provinsi dimaksud di atas.


(Dh/ DS) ANK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Bareskrim Polri Menyita Sebanyak 132,65 Ton Beras Produksi PT Food Station, Dirtipideksus : Tidak Memenuhi Standar Mutu Dan Kualitas

JAKARTA, ANK - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 132,65 ton beras produksi PT Food St...