Rabu, 27 November 2024

SMSI Kabupaten Bekasi Apresiasi Kinerja KPU dalam Rekapitulasi Suara Pilkada 2024


BEKASI, ANK - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi menyatakan apresiasinya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan proses rekapitulasi penghitungan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) hasil pencoblosan  pada 27 November 2024.

"SMSI perwakilan Kabupaten Bekasi mengapresiasi kinerja KPU, selamat melaksanakan proses penghitungan suara secara berjenjang, mulai dari tingkatan TPS (Tempat Pemungutan Suara) hingga KPU pusat," kata Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon didampingi sekretaris Suryo Sudarmo di kantor Internusa Media Group, Kabupaten Bekasi, Senin, 02 Desember 2024 pagi.

"Semoga menghasilkan real count, yang mencakup seluruh suara masuk dan menjadi dasar hasil akhir Pilkada untuk diumumkan kepada publik," tambah Suryo Sudarmo.

Diketahui, tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada Kabupaten Bekasi tahun 2024 dimulai dari proses rekapitulasi meliputi penghitungan suara di TPS oleh PPS untuk disampaikan ke PPK pada 28 November 2024.

Selanjutnya data yang sudah masuk diverifikasi PPK untuk menghindari kesalahan, dan direkap untuk disampaikan ke KPU Kabupaten Bekasi selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2024.

Pada tahap akhir setelah proses rekapitulasi selesai dan segala keberatan diselesaikan, maka KPU Kabupaten Bekasi akan menetapkan hasil akhir pilkada selambat-lambatnya tanggal 6 Desember 2024.

Adapun, untuk tahapan rekapitulasi di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pengumuman hasil disampaikan melalui situs resmi dan media publik pada tanggal 12 - 15 Desember 2024.
Berikut Jadwal Lengkap Rekapitulasi dan Pengumuman Hasil Pilkada 2024.

Proses penghitungan suara hingga pengumuman hasil Pilkada 2024 dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:

28-30 November 2024
Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK.
28 November - 3 Desember 2024
Rekapitulasi hasil di tingkat kecamatan oleh PPK.
Penyampaian hasil rekapitulasi dari kecamatan ke KPU Kabupaten Bekasi
29 November - 6 Desember 2024
Rekapitulasi di KPU Kabupaten Bekasi untuk seluruh jenis pemilihan (Gubernur Jawa Barat, Bupati Bekasi).
Penetapan hasil untuk Pilkada Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Benny Mamoto, Ketua Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Jadi Dewan Pengawas KPK
30 November - 9 Desember 2024
Rekapitulasi di tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat

Penetapan hasil Pilkada Provinsi Jawq Barat.

12-15 Desember 2024
Pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi Jawa Barat melalui situs resmi dan media publik.

Setelah Proses MK (Bila Ada).

Jika ada sengketa hasil, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Proses penetapan pasangan calon terpilih berbeda-beda tergantung ada atau tidaknya sengketa hasil:

Tanpa Sengketa (PHP): Penetapan dilakukan maksimal tiga hari setelah MK mengumumkan tidak ada perselisihan hasil pemilu.

Dengan Sengketa (PHP): Penetapan dilakukan setelah keputusan akhir MK.

Proses Rekapitulasi Transparan.

KPU Kabupaten Bekasi memastikan proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat dipantau oleh publik.
Hasil rekapitulasi di setiap tingkat diumumkan melalui situs resmi KPU dan dapat diakses oleh masyarakat.

Masyarakat juga dapat mengunduh data hasil Pilkada Kabupaten Bekasi secara langsung/live melalui tayangan video youtube : Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024.


(*) ANK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Pasis Seskoau Angkatan ke-62 Memperkaya Wawasan Dan Bentuk Kepemimpinan Strategis Lewat Studium Generale

BANDUNG, ANK – Dalam rangka memperkaya wawasan serta membentuk karakter kepemimpinan yang efektif, transformatif, dan beretika, Sekolah Staf...