
JAWA
TENGAH, AN - Larangan penggunaan
knalpot brong saat ini tengah gencar dilakukan oleh Polres Grobogan
Polda Jawa Tengah. Berbagai upaya telah dilakukan Polres Grobogan Polda Jawa Tengah, dalam rangka mewujudkan Kabupaten Grobogan zero knalpot brong.
Seperti yang dilakukan Polsek Grobogan-Polres Grobogan-Polda Jateng yang melaksanakan sosialisasi dan edukasi di sekolah, Polsek Godong Polres Grobogan Polda Jateng yang memberikan edukasi pada pemilik bengkel dan toko sparepart sepeda motor dan Polsek Wirosari bersama Satlantas Polres Grobogan Polda Jateng yang melakukan penindakan terhadap para pelajar yang menggunakan knalpot brong pada Jum’at (12/1/2024).
Seperti yang dilakukan Polsek Grobogan-Polres Grobogan-Polda Jateng yang melaksanakan sosialisasi dan edukasi di sekolah, Polsek Godong Polres Grobogan Polda Jateng yang memberikan edukasi pada pemilik bengkel dan toko sparepart sepeda motor dan Polsek Wirosari bersama Satlantas Polres Grobogan Polda Jateng yang melakukan penindakan terhadap para pelajar yang menggunakan knalpot brong pada Jum’at (12/1/2024).
"Kami
melakukan kegiatan tersebut dengan menyisir ke berbagai lokasi yang
berkaitan guna mensosialisasikan serta mengedukasi kepada para siswa
sekolah, Pemilik Bengkel sampai Toko Sparepart Motor tentang larangan
penggunaan knalpot brong," ujar Tim Polsek Grobogan-Polres Grobogan-Polda Jateng pada Awak Media, Jum'at (12/01/2024).
Seperti diketahui, knalpot brong atau knalpot bising alias knalpot racing yang dipasang di sepeda motor bisa membuat pengendaranya ditilang dan unit disita oleh kepolisian.
"Pemotor yang bandel bahkan terancam pidana penjara hingga denda sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285," pungkas Tim Polsek Grobogan-Polres Grobogan-Polda Jateng.
Seperti diketahui, knalpot brong atau knalpot bising alias knalpot racing yang dipasang di sepeda motor bisa membuat pengendaranya ditilang dan unit disita oleh kepolisian.
"Pemotor yang bandel bahkan terancam pidana penjara hingga denda sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285," pungkas Tim Polsek Grobogan-Polres Grobogan-Polda Jateng.
(Sumarno) AN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar