KABUPATEN
BEKASI, AN - Warga Perumahan Taman Aster berikut pengelola Perumahan di
Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat keluhkan para
oknum pemasang Alat Peraga Kampanye (APK) dari para calon legislatif dan
Capres yang dipasang disembarang tempat tanpa memikirkan dampak
lingkungan. Terlihat jelas terpasangnya alat peraga kampanye dari mulai
dipaku di pepohonan, di taman-taman jalan perumahan dan juga diarea
sarana pendidikan sehingga terlihat kian semrawut dan kotor.
(02/01/2024).
Sungguh
memperihatinkan lagi justru persoalan tersebut berada tak jauh dari
kantor Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Cikarang Barat )Panwascam
Cikbar) yang seolah melakukan pembiaran didalam melaksanakan Tugas dan
kewajibannya sebagai pengawas bak pepatah mengatakan "Gajah Dipelupuk
Mata Tidak Kelihatan Namun Semut Diseberang Lautan Jelas Kelihatan".
Syarif
warga setempat yang juga sebagai staff karyawan Pengelola perumahan
Taman Aster menegaskan bahwa," Gak bagus toh pak...seluruh
taneman-taneman di pasangin spanduk, lalu peraturannya gimana...ya
enggek baguslah..kalau dampak untuk penjualan tidak seberapa namun
lumayan tidak bagus , tapi dampak untuk lingkungan itu yang sangat
memperihatinkan," tegasnya pada Awak Media di Kantornya, pada
(29/12/2023).
Terkait
persoalan tersebut pihak managemen perumahan menginginkan adanya aturan
dan tindakan yang jelas dengan di buat dan dilakukan oleh Panitia
Pengawas Pemilu untuk membenahi persoalan tersebut agar tidak liar
seperti saat ini.
"Menurut
saya ..ya harus ada tempatnyalah, biar tertata rapi..mereka (Panwaslu)
pikirkanlah..jadi enggak liar seperti ini..ini masuk kategori Liar dari
enggak ada tiba-tiba ada...ya kayak kucing-kucinganlah pak..intinya saya
(Pihak Management Perumahan) tidak setuju dengan adanya seperti
ini...ini tidak bagus kerjanya," pungkas Syarif.
Pihak
management perum Taman Aster juga kecewa dengan kinerja Panwaslucikbar
yang nota bene kantornya berdekatan sekali dan menjadi akses jalan para
karyawan Panwaslu dengan APK yang semrawut terpasang di paku pada
pohon-pohon dijalan masuk, taman-taman serta pintu gerbang namun
terkesan tidak ada itikat kerja dari Panwascamcikbar untuk bekerja
sesuai Tupoksinya.
Selanjutnya
Awak Media menuju ke kantor Pengawasan Pemilu tingkat Kecamatan guna
mengkonfirmasi persoalan tersebut, ketua Pawaslu Kecamatan Cikarang
Barat, Tjandra Tjipto Ningrum tidak ada dikantor namun mendapatkan
keterangan dari Staff HP2HM yang berkaitan dengan penegakkan hukum
terhadap para pelanggar Pemilu.
"Keluhan
tentang APK dari masyarakat kami belum denganr sampai saat ini," ungkap
Hilmi saat di konfirmasi Awak Media (29/12/2023) di Kantor
Panwascamcikbar.
Ditanyakan
tentang keberadaan Ketua Panwascamcikbar, Tjandra Tjipto Ningrum para
staff Panwas tidak ada satupun yang mengetahui sebab sudah ada kurang
lebih beberapa minggu ini tidak ada kabar.
"Ini sebenarnya sedang di evaluasi, kita evaluasi kerja staff ada..terkait ketua Panwas kita non informasi, sehingga kita tidak bisa bekerja optimal," ungkapnya.
Ditanyakan tentang apa saja kewenangan Ketua Panwascamcikbar dalam melakukan aktifitasnya.
"Kewenangan
ketua adalah menandatangani surat tugas untuk komisioner TKD, kalau
dapet undangan harus hadir, jadi permasalahannya kalau diundang tidak
pernah hadir," kata Hilmi.
Ditanyakan , apakah sudah berupaya untuk menghubungi melalui Tlp Celluler, Whatapp Call, Message atau bertandang kerumahnya.
"Kalau
rumahnya secara spesifik saya enggak tau, alamat rumah Ketua gak tau
saya..Wah saya kalau pemberkasan itu saya gelap, yang tau Kabupaten,
disini tidak ada file," jelasnya.
Ditanyakan
bagaimana berkomunikasi bila ada persoalan yang bersifat Urgensi atau
sangat penting yang harus di komunikasikan dengan Ketua Panwascamcikbar,
Tjandra Tjipto Ningrum.
"Komunikasi
saya enggak ada, kalau saya komunikasi dengan Rizal selaku Koordinator
Divisi saya, nah kalau mengenai disampaikan atau tidak saya tidak tahu
itu," terangnya.
Hilmi
juga menegaskan bahwa, selaku Ketua Panwaslu sebaiknya selalu ada di
tempat (Kantor-Red), manakala ada undangan dia harus hadir dan saat
dibutuhkan untuk memberikan surat tugas dia harus siap srta biala ada
komplain yang menyangkut dengan pengawasan , penegakkan Hukum dan
Penindakan pada pelanggaran proses Pemilu berdasarkan laporan maupun
temuan, Ketua harus segera merespon.
"Tidak
ada kabar, seharusnya ada informasi, ini sudah berjalan seminggu tidak
ada kabar, dua kali acara yang di buat Panwas di Kecamatan tidak
hadir..nah itu tidak bagus, itu tidak baik," tandas Hilmi Staff HP2HM, Panwascamcikbar.
Terkait tidak
adanya kabar tentang keberadaan Ketua Panwascamcikbar yang memiliki
kewenangan penandatanganan surat tugas sehingga membuat kinerja
Panwascamcikbar tak dapat melakukan pekerjaannya dengan optimal atas
laporan maupun temuan pelanggaran Pemilu di wilayah Kecamatan Cikarang
Barat.
Ketua Panwascamcikbar, Tjandra
Tjipto Ningrum saat diminta Awak Media luangkan waktu untuk bertemu
guna memberikan penjelasan terkait hal tersebut melalui Whatsapp tidak
ada jawaban.
Para Caleg Tak Mendidik, Panwascam Tak Bekerja
Sementara Annisa
selaku warga Perumahan Taman Aster ditemani warga lainnya mengatakan
kepada Awak Media bahwa, setidaknya para caleg sebelum memerintahkan dan
menurun para tim sukses atau relawan untuk memasang alat peraga
seharusnya diberikan penyuluhan agar pemasangan APK tersebut tidak
sembarangan tempat agar terlihat lebih tertib.
"Apakah
mereka sengaja??, karena pelarangan pemasangan atribut kampanye politik
tersebut sudah jelas tertuang di dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 15
Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.", jelasnya, Selasa (2/1/2024).
"Saya
rasa tidak, karena mereka para caleg jelas orang-orang terdidik dan
paham akan aturan. Jangan sampai hal ini dinilai memberikan pelajaran
kepada warga untuk melakukan hal yang tidak pantas", ucapnya.
Lanjutnya,"Namun
pada kenyataannya justru para Caleg tersebut melakukan hal seperti ini
sehingga terkesan selain tidak faham aturan dengan regulasi yang ada
ditambah dengan memberikan contaoh kurang mendidik kepada masyarakat,"
sambungnya.
"Apalagi
ini, Panwaslu yang seharusnya bekerja sesuai Tupoksinya malah terlihat
melakukan pembiaran tanpa pengawasan ditambah adanya konflik internal di
tubuhnya jadi membuat semakin "The problem is completely complete",
sementara mereka di pekerjakan dan mendapatkan upah dari Pemerintah
untuk bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan kewajiban dan amanah yang
diembannya," imbuh Annisa dan warga setempat lainnya menggerutu.
Selanjutnya
Annisa juga menambahkan, pohon adalah penyumbang terbesar Oksigen untuk
kehidupan manusia di bumi ini. Namun para oknum tersebut bukannya
melindungi dan mengelola lingkungan hidup yang jelas tertuang dalam
Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.
(JLambretta/Surya) AN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar